INFOGRAFIK APBDESA PEJARAKAN TAHUN 2021

WAYAN PUTU MAHARDIKA 09 Maret 2021 13:12:30 WITA

Asas Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menyebutkan bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa keuangan desa harus dikelola secara terbuka, dapat dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan peraturan yang ada. 

Penerapan asas-asas tersebut digunakan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan dalam proses pengelolaan keuangan desa. Penyelenggaraan pemerintahan desa (pemdes) yang baik (good governance) terkait pengelolaan Keuangan Desa, memerlukan sistem akuntabilitas dan transparansi, sehingga masyarakat dapat mengetahui secara jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, penatausahaan, dan pelaporannya.

Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan kewajiban nyata untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang lebih baik. Pemerintah Desa Pejarakan mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2021 melalui media infografis dan baliho.

Infografis disebarkan melalui website desa yang terdiri dari ringkasan peraturan APBDesa Pejarakan Nomor 13 tahun 2020 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021.

Sosialisasi APBDesa Tujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat Desa Pejarakan khususnya untuk ikut serta dalam program pengawasan pelaksanaan pembangunan desa Pejarakan. Apa yang menjadi program pembangunan yang menggunakan Anggaran yang bisa mencapai hasil yang optimal untuk kemajuan masyarakat Desa Pejarakan.

APB Desa merupakan dasar pengelolaan keuangan Desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

Komentar atas INFOGRAFIK APBDESA PEJARAKAN TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar