SOSIALISASI PELAYANAN PERIJINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

WAYAN PUTU MAHARDIKA 20 Juli 2018 11:54:20 WITA

Tujuan di adakan-nya sosialisasi pelayanan Perijinan di Desa Pejarakan adalah untuk mempercepat dan mempermudah masyarakat dalam pengurusan ijin usaha mikro dan kecil. Hari ini Senin, 19 Pebruari 2018 bertempat di Ruang Rapat Lantai II Desa Pejarakan yang dihadiri oleh Perwakilan Camat Gerokgak dan rombongan, Kepala Desa Pejarakan, ke Sembilan Kelian Banjar Dinas Pejarakan dan Staff Desa. Dalam sosialisasi kali ini perwakilan dari Kecamatan Bapak Ketut Arya Negara (KASI PELAYANAN UMUM KECAMATAN GEROKGAK) menerangkan bahwa yang menjadi latar belakang kenapa di Desa Pejarakan  perlu diadakan pelayanan Perijinan untuk usaha mikro dan kecil dikarenakan Desa Pejarakan merupakan salah satu penyangga kawasan wisata Batu Ampar dan Pulau Menjangan dan banyaknya pelaku pelaku usaha yang belum memiliki legalitas usahanya. Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat untuk membuat legalitas dari usaha yang dimiliki.

Kategori dari Ijin Usaha Mikro dan kecil yang dapat dibuat di Desa adalah Ijin usaha yang maksimal modalnya  50 juta rupiah diluar dari bangunan dan tanah. Ijin usaha ini bertujuan untuk sebagai Legalitas suatu usaha yang dijalankan oleh masyarakat. Kepala Desa Pejarakan, Bapak I Made Astawa menegaskan kepada semua  Kelian Banjar Dinas agar memberikan pengarahan dan informasi kepada masyarakat bahwa perlunya suatu usaha memiliki ijin usaha dan diharapkan agar semua kelian Banjar Dinas Memiliki data masyarakat yang memiliki usaha di wilayahnya. Dan beliau juga menghimbau agar semua Aparatur Desa dapat memberikan pemahaman dan menginformasikan kepada semua masyarakat bahwa mulai sekarang untuk pengurusan Perijinan usaha mikro dan kecil bisa diurus di Kantor Desa.

Komentar atas SOSIALISASI PELAYANAN PERIJINAN UNTUK USAHA MIKRO DAN KECIL

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar