STOP PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

WAYAN PUTU MAHARDIKA 29 Juni 2018 12:39:47 WITA

Pungli adalah pengenaan biaya  atau pungutan ditempat yang seharusnya tidak ada biaya pungutan pada kegiatan tersebut. Sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain, dan hal tersebut merupakan sebuah praktek kejahatan atau perbuatan pidana. Pengertian pungli juga bisa diartikan sebagai suatu tindakan yang sengaja dilakukan untuk pungutan biaya dalam jumlah tertentu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dan secara hukum hal tersebut merupakan tindakan ilegal yang merugikan perorangan maupun masyarakat. Sebutan lain untuk pungli adalah uang sogok, uang pelicin, salam tempel, oles mentega dan lain lainnya. Faktor faktor yang menyebabkan seseorang melakukan pungli atau pungutan liar sebagai berikut Penyalahgunaan wewenang, faktor mental, faktor ekonomi, faktor kultur dan budaya organisasi, terbatasnya sumber daya manusia, dan lemahnya sistem instansi dan pengawasan oleh atasan.

Kantor Desa Pejarakan pada hari ini Selasa, 5 Desember 2017 kedatangan tamu dari Tim Saber Pungli Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng dan Perwakilan dari Polres Buleleng yang diwakili oleh Bapak I Made Toya untuk melakukan sosialisasi pungli dan melakukan penyerahan spanduk beserta brosur pungli. Pada blusukannya siang ini Bapak I Made Toya selaku perwakilan dari Polres Buleleng mengatakan Pemerintah Pusat saat ini sedang gencar gencarnya untuk mengadakan pendampingan tentang Stop Pungli Liar yang sekarang di mulai dari tingkat yang paling bawah yaitu dari tingkat aparatur desa. Diharapkan semua pihak bekerja sama untuk memberantas pungli yang sering kita jumpai ,baik dari masyarakat, aparatur desa, kecamatan, Kabupaten, Polisi Masyarakat, Polsek, Polres, dan semua kalangan karena tanpa adanya kerja sama yang baik pungli pasti tetap saja ada dan menjadi kebiasaan bagi oknum oknum yang menggelutinya.

Dampak yang bisa terjadi akibat Pungli adalah sebagai berikut : ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menghambat pembangunan, masyarakat dirugikan, dan ketidak percaya-an ,masyarakat kepada pemerintah. Instruksi Mendagri NO. 180/3953/S.I tentang pengawasan pungutan liar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tanggal 24 Oktober 2016, menyebutkan beberapa potensi rawan pungli diantaranya Perizinan, Hibah dan Bantuan Sosial, Kepegawaian, Pendidikan, Dana Desa, Pelayanan Publik, pengadaan barang dan jasa. Potensi rawan pungli diatas mendapat pendampingan yang sangat serius dari Pemerintah tentang pungli, dengan harapan pungli di Negara Indonesia bisa di hilangkan. Demi kemajuan bangsa dan negara kita, mari bersama-sama kita laksanakan program ini dengan sebaik-baiknya. Jadikanlah wadah ini sebagai alat aspirasi rakyat yang disampaikan dengan bahasa, sudut pandang, dan dukungan positif. Wadah ini terbuka untuk siapapun yang hendak melakukan pelaporan. Apabila ada kekurangan dan keterbatasan dalam hal proses pelaporan di aplikasi kami, mohon menginformasikan agar segera dilakukan perbaikan. Untuk Masyarakat Buleleng laporan bisa disampaikan ke Polres Buleleng, Jalan Pramuka No. 1 Singaraja No. Hp. 085 337 828 626 Email. Saberpungli.buleleng@gmail.com dan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Jalan Kresna No. 3 Singaraja Call Center : (0362) 3301559.

Sangsi Hukum pada permasalahan pungli sebagai berikut:

  • Pemberi suap Pidana 5 tahun, denda 15 Juta Rupiah (Pasal 2 UU No. 11 tahun 1980).
  • Penerima Suap Pidana 3 tahun, denda 15 Juta Rupiah (Pasal 3 UU No. 11 tahun 1980).
  • Pemerasan Pidana 9 Tahun (Pasal 368 KUHP).
  • Memberi suap atau menjanjikan hadiah kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara, Pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 250 juta rupiah (Pasal 5 ayat 1 UU NO.31 tahun 1999/UU No. 20 tahun 2001).
  • Pegawai Negeri / penyelenggara Negara melakukan pemerasan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda 1 milyar (Pasal 12E UU No. 31 tahun 1999/UU No. 20 tahun 2001).
  • Pegawai Negri / penyelenggara Negara menerima Gratifikasi Pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, Denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar (Pasal 12B UU No. 31 tahun1999/UU No. 20 tahun 2001).
  • Pegawai Negeri / penyelenggara Negara menerima hadiah atau janji untuk berbuat sesuatu pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, denda minimal 200 juta dan maksimal 1 milyar (Pasal 12A UU No.31 Tahun 1999 / UU No.20 Tahun 2001).

Komentar atas STOP PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar