PEMBINAAN LPM DESA PEJARAKAN

WAYAN PUTU MAHARDIKA 29 Juni 2018 12:47:55 WITA

Pengertian Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah Lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra pemerintah desa dan lurah dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan. Hari ini diadakan pembinaan LPM Desa Pejarakan yang dilakukan di kantor rapat Sekretaris Desa Pejarakan yang dihadiri oleh I Made Teja, S.Sos dari Kemandirian Desa dan Kelurahan dalam Pembangunan oleh KETUA DPD LPM BULELENG, Dewa Nyoman Suarjana Putra, SE dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), I Wayan Wissara  dari Sekretaris DPP LPM Kab. Buleleng, rombongan Tim Pembina dari LPM, Ketua LPM Desa Pejarakan dan anggota LPM Desa Pejarakan. Beserta perwakilan dari Perbekel Desa Pejarakan yang dihadiri oleh Bapak I Wayan Darma. Pembinaan yang dilakukan oleh LPM Kabupaten Buleleng berlangsung dari jam 11.00 Wita – 13.30 Wita.

Latar Belakang LPM adalah Kebijakan Pemerintah mengenai Pemberdayaan Masyarakat secara tegas dirumuskan  di dalam Tap MPR NO IV/MPR/1999 tentang GBHN dan UU no  22 tahun 1999 /MPR tentang pemerintahan  Desa, Rumusan kebijakan tersebut menegaskan bahwa antara kebijakan  Pemberdayaan masyarakat  dan Penyelenggaraan Pemerintah Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa , UU no 2 thn 1999 secara eksplisit mengatur ketentuan Penyelenggaraan  Pemerintah Desa dan Lembaga Masyarakat Desa , Dalam Penjelasan  Pasal 108 UU di maksud dinyatakan bahwa  di Desa dengan di bentuk Lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan Desa dan di  tetapkan dengan peraturan Desa .Lembaga yang di maksud  merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam rangka Pemberdayaan masyarakat Desa, Keputusan Presiden Republik Indonesia no 49  tahun 2001  tentang penataan Lembaga Ketahanan masyarakat Desa atau sebutan lainnya. Dalam salah satu Pasalnya  antara lain menyebutkan bahwa penggunaan nama LKMD atau sebutan lain  di tetapkan oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan kondisi sosial  budaya masyarakat , Dalam temu LKMD  tingkat Nasional telah mendeklarasikan  nama Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD ) menjadi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM ).

Kedudukan LPM di Indonesia adalah sebagai berikut  di DPP LPM RI di jakarta, DPD LPM Provinsi Bali di Denpasar, DPD LPM kota/kabupaten (di kabupaten Buleleng,), DPC LPM  tingkat Kecamatan, LPMD berkedudukan di desa /LPM kelurahan di lurah  dan Tugas  LPM ialah Meningkatkan  Partisipasi masyarakat dalam pembangunan, Menjembatani antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah atau  pihak lain sebagai wujud pembangunan yang Fartisifatif , Berperan aktif dalam membina persatuan dan kesatuan bangsa, Mengembangkan program pemerintah dengan aspirasi masyarakat . Meningkatkan ekonomi kerakyatan ,yang baik yang berada di kota/kabupaten /desa/kelurahan dengan sebutan lain yang setingkat ,agar dapat menikmati pembangunan, Memperkuat Potensi masyarakat untuk melakukan gotong royong dalam aksi sosial dan penanggulangan bencana alam .

Rencana Kerja LPM dalam satu tahun anggaran bisa dibuat dalam bentuk Biaya makan dan minum rapat rutin LPM sesuai kebutuhan, Biaya operasional kegiatan Bhakti Sosial LPM  (BBGRM) setiap bulan Mei, Biaya makmin / operasional Musdus (Penyerapan aspirasi ke tingkat dusun/banjar), Loka Karya LPM, Musrenbang Desa, Uang perjalanan dinas LPM, Alat kelengkapan LPM (Buku, Meja, Kursi dll). Pembinaan LPM dari tingkat Desa/Kelurahan dan tingkat Kecamatan ,di   rumuskan dengan program kerja PMD bid Pemberdayaan . Untuk Mendapatkan fasilitas anggaran dari Pemerintah karena LPM tidak  Mengelola dana yang bersumber dari pemerintah. Sasaran LPM disini untuk Terwujudnya Kerja sama dengan Pemerintah, Terwujudnya Pembinaan LPM seluruh kabupaten Buleleng sebagai bentuk komitmen kerja sama dengan Pemerintah kabupaten Buleleng , Terwujudnya pembangunan merupakan aotfut dari hasil musran bang tingkat desa /kelurahan bisa ada peningkatan usulan prioritas dalam program pemerintah kalau di desa di sebut APBDes /Kabupaten,Frivensi  APBD .dalam tahun anggaran .

Landasan hukum dari Lembaga Kemasyarakatan tertera dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH, UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PERATURAN PELAKSANA UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA, PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 73 TAHUN 2005 TENTANG KELURAHAN, PER-MENDAGRI NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PENATAAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, PERDA KABUPATEN BULELENG NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA, PERDA KABUPATEN BULELENG NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN KELURAHAN dan Tugas pokok LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) adalah sebagai berikut Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif (Adanya prakarsa dan swadaya masyarakat dalam menjalankan program pembangunan), Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat (Pelaksanaan pembangunan tidak hanya berasal dari kegiatan Pemerintah tetapi secara terpadu dengan swadaya gotong royong dari masyarakat), Melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. (Menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan, meningkatkan kemakmuran masyarakat desa.)

Susunan dalam Organisasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah sebagai berikut Ketua , Sekretaris, Bendahara dan Anggota, (terbagi dalam bidang – bidang disesuaikan dengan kebutuhan desa dan diharapkan dapat menyentuh seluruh aspek kebutuhan hidup masyarakat). Bidang – bidang  dan dalam kepengurusan  Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai berikut Agama, KAMTIBMAS, Pendidikan dan keterampilan, pembangunan dan lingkungan hidup, pemuda, olah raga dan seni, kesejahteraan sosial, kesehatan dan kependudukan, pemberdayaan perempuan. Buku wajib dalam kepengurusan  LPM yang harus dimiliki oleh setiap Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa adalah buku agenda, buku kas, buku ekspedisi, buku daftar pengurus, buku kader, buku tamu, buku notulen rapat, buku inventaris, buku kegiatan, buku inventaris proyek, dan sumber pembiayaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dari anggaran Pemerintah dan pengeluaran keuangan Desa (APPKD), Anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa), Pemerintah Kabupaten / Provinsi, Swadaya masyarakat dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Komentar atas PEMBINAAN LPM DESA PEJARAKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar