SOSIALISASI PENGENDALIAN KERUSAKAN DAERAH PESISIR DAN LAUT

WAYAN PUTU MAHARDIKA 29 Juni 2018 12:49:32 WITA

Perusakan lingkungan hidup dapat diartikan sebagai tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau secara tidak langsung terhadap sikap fisik, kimia dan atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang diatur dalam PERGUB No. 16/2016, sedangkan perairan pesisir juga dapat diartikan laut yang berbatasan langsung dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 mil laut diukur dari garis pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau pulau, estuary, celuk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna yang diatur dalam UU No. 1/2014, dan sepadan pantai juga dapat diartikan daratan sepanjang tepian yang lebarnya provisional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi dari ke arah darat. Kerusakan pesisir laut dapat terjadi karena masuknya polutan dari kegiatan dari kegiatan di sepanjang garis pantai, dan atau secara tidak langsung melalui aliran sungai, kegiatan dilepas pantai, karena industri laut, kedalam air, tanah dan sebagainya.

Pada hari ini Kamis 07 Desember 2017 diadakannya sosialisasi dari Dinas lingkungan Hidup Buleleng yang diwakili oleh Bapak Nyoman Widnyana dari Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup dan Bapak Putu Juwita dari Kasi Kerusakan Lingkungan Hidup serta dihadiri oleh Anggota atau perwakilan dari Kelompok Nelayan Banyumandi. Acara sosialisasi ini dilakukan di ruang rapat Kepala Desa Pejarakan yang dimulai dari jam 11.00 Wita sampai selesai. Karena Kelompok Nelayan Banyumandi sangat aktif dalam kegiatannya sebagai pelabuhan penyeberangan ke Pulau Menjangan serta berada di perairan pesisir dan sepadan pantai maka sangat perlu sekali pemahaman atau sosialisasi tentang Pengendalian kerusakan daerah pesisir atau laut yang nantinya secara tidak langsung akan berdampak pada kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem bawah laut.

Dasar hukum dari lingkungan hidup di Indonesia adalah UU No. 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup, Kepmen Negara lingkungan Hidup No. 201 tahun 2004 tentang kriteria buku dan pedoman penentuan kerusakan mangrove,  Kepmen Negara lingkungan Hidup No. 150 tahun 2000 tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomasa, Kepmen Negara lingkungan Hidup No. 51 tahun 2004 tentang buku mutu air laut, Perda Provinsi bali No. 4 tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, Pergub Provinsi Bali No.16 tahun 2016 tentang buku mutu lingkungan hidup dan kreteria buku kerusakan lingkungan hidup dan yang terakhir Perda Provinsi Bali No. 1 tahun 2017 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Setiap orang dan atau badan yang melanggar sebagai mana yang dimaksud dengan pasal 46 Pergub No. 16 tahun 2016 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda Rp. 50.000.000,-. Sumber sumber kerusakan Pesisir laut dapat terjadi karena abrasi pantai, penebangan hutan mangrove, pencemaran sampah Organic, eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan dan reklamasi pantai secara sembarangan. Sedangkan kerusakan biota laut dapat terjadi karena hasil buangan aktivitas mahluk hidup yang masuk ke laut, ada berbagai sumber bahan pencemaran yang dapat merusak laut dan dapat membunuh kehidupan yang di laut.

Penanggulangan kerusakan pesisir laut dapat masyarakat semua lakukan dengan mengelola kawasan pantai dengan secara terpadu, rehabilitasi mangrove, melakukan pengawasan terhadap aktivitas di daerah terumbu karang buatan terutama di daerah yang telah mengalami kerusakan parah, melakukan kegiatan pengisian pantai (Beach Fill) untuk membentuk garis pantai, membuat pemecah gelombang sejajar garis pantai (Detached Break Water), groin dan pembangunan sea wall secara sempurna untuk mencegah abrasi dan kegiatan nelayan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan dengan menempatkan pada lokasi yang tepat dan pengoperasian yang benar. Tidak hanya penanggulangan yang harus kita lakukan tetapi pemulihan kerusakan pesisir laut juga sangat penting kita lakukan, pemulihan kerusakan pesisir laut dapat dilakukan dengan penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemaran, remediasi, rehabilitasi, restorasi, dan cara lain yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan.

Sedangkan yang tidak kalah penting yang berkaitan dengan pesisir atau laut adalah terumbu karang, terumbu karang adalah kumpulan karang dan atau suatu ekosistem karang yang dibangun terutama oleh biota laut penghasil kapur bersama sama dengan biota yang hidup di dasar laut lainnya serta biota lain yang hidup bebas didalam perairan sekitar. Penyebab kerusakan terumbu karang adalah sedimentasi, penangkapan ikan dengan bahan peledak dan sianida, aliran drainase, pengumpulan dan pengerukan, pencemaran air, pengelolaan tempat rekreasi dan pemanasan global. Pemulihan terhadap kerusakan terumbu karang dapat dilakukan dengan zona-si, rehabilitasi (meningkatkan populasi karang, mengurangi alga hidup yang bebas, meningkatkan populasi ikan karang).yang tidak kalah penting juga yang harus kita lakukan adalah pencegahan dan penanggulangan kerusakan terumbu karang, dengan cara peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat, pengelolaan berbasis masyarakat, pengembangan kelembagaan, penelitian, monitoring, evaluasi, dan penegakan hukum. Di harapkan dengan pelatihan dan sosialisasi pada hari ini peserta atau masyarakat sadar akan pentingnya lingkungan hidup dan ekosistem.

Komentar atas SOSIALISASI PENGENDALIAN KERUSAKAN DAERAH PESISIR DAN LAUT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar