HARI KEDUA PELATIHAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)

WAYAN PUTU MAHARDIKA 29 Juni 2018 13:11:06 WITA

Pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang kedua diawali dengan Doa bersama dan dilanjutkan dengan pembahasan materi yang dibawakan oleh Narasumber Bapak Drs. Bambang Sudaryono dari Anggota Asesor Kompetensi (FPM). Pembahasan kali ini terkait dengan Tata Kelola Desa sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tata kelola adalah keseluruhan proses (relasi dan Interaksi) dalam penyelenggaraan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang bertindak atas dasar kewenangan yang dimiliki untuk mendaya gunakan sumber daya  dan daya dukung yang ada guna mewujudkan tata kehidupan Desa yang maju, mandiri, dan demokratis.Tujuan dari Tata Kelola Desa adalah meningkatkan kualitas pelayanan publik, menjamin transparansi dan akuntabilitas, meningkatkan partisipasi warga atau masyarakat dan mengefektifkan penanganan masalah dan konflik yang mungkin terjadi di masyarakat seiring dinamika masyarakat.

Camat Gerokgak  Bapak Putu Ariadi Pribadi,S.STP,M.A.P dalam kesempatannya beliau memberikan sambutan atas program pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang dilakukan di ruang rapat Kantor Camat Gerokgak mengatakan bahwa Beliau menginginkan untuk ke tiga puluh kader dari 14 Desa se kecamatan Gerokgak yang diberikan pelatihan saat ini mengikuti pelatihan dengan serius dan bisa memahami materi yang diberikan, dengan harapan setelah pelatihan ini selesai kader kader yang terpilih bisa menerapkan dan dapat menjalankan tugas dengan baik. Beliau juga mengatakan bahwa Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah merupakan pengabdian (NGAYAH) seseorang untuk Desa nya masing masing, dan diharapkan Kader ini juga dapat membuat Desa menjadi Lebih maju dan lebih baik ke depannya supaya Desa yang dimana kader ini bertempat tinggal bisa menjadi Desa yang maju, Mandiri, Sejahtera dan Demokratis.

Arti penting Undang Undang Desa adalah untuk mewujudkan Desa yang lebih sejahtera dan mandiri, untuk meningkatkan peran aparat Pemerintah Desa dalam mendukung Otonomi Daerah, dan Desa menjadi gardu terdepan dalam pembangunan Bangsa Indonesia. Sedangkan spirit dari pada Undang Undang Desa ialah Desa harus semakin maju tetapi tidak meninggalkan tradisi dan tetap merawat tradisi yang sudah ada. Perlunya ada Undang Undang Desa adalah sebagai salah satu solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang ada di Desa baik Ekonomi, Politik, Sosial – Budaya dan Lingkungan, serta sebagai salah satu upaya untuk mempercepat pembangunan Desa dalam rangka mempercepat kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan Bangsa dan sebagai bagian dari agenda revisi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Keuntungan Desa setelah adanya Undang Undang Desa adalah Desa sebagai arena bagi orang Desa untuk menyelenggarakan Pemerintahan, pengembangan, dan pemberdayaan Kemasyarakatan, Desa menjadi Subjek dan Karakter Politik Desa.

Pengisi pelatihan yang terakhir adalah Bapak Mudong Hartono dari Kasi pengelolaan Keuangan Desa dan aset Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buleleng memberi pemahaman tentang Dana APBDES yang dikelola secara langsung oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Undang Undang Desa yang sudah berlaku. Tahap tahapan pembuatan APBDES adalah sebagai berikut dilakukan secara Antisipatif diawali dengan perencanaan / pengumpulan gagasan terus di ikuti dengan penganggaran dari PAD Desa, APBN, bagi hasil pajak / Retribusi, ADD, Bantuan, Hibah dan pendapatan lain – lain. Terus pelaksanaan dan penata usaha melalui buku kas umum, buku pembantu pajak dan buku bank, setelah itu pelaporan di bagi menjadi 2 yaitu semester I dan semester A I, dan terakhir  Per-tanggung jawaban dan terbitlah PERDES untuk RPJMDES yang dianggarkan selama 6 tahun. Setiap 1 tahun sekali dibuatkan RKPDES dan sudah siap di bulan Desember dan rancangan APBDES sudah siap dan apabila tidak ada kesalahan APBDES setiap Tanggal 31 Desember sudah dibuat dan di PERDESKAN dan apabila PERDES sudah terbit maka APBDES tidak lagi bisa diubah ubah.

Komentar atas HARI KEDUA PELATIHAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (KPMD)

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar