INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA PEJARAKAN TAHUN 2020
05 Maret 2021 13:57:53 WITA
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA
DESA PEJARAKAN KECAMATAN GEROKGAK
KABUPATEN BULELENG TAHUN 2020
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
- Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Untuk meningkatkan pendapatan Desa pada Tahun 2020 ini dilakukan langkah-langkah sebagi berikut :
a. Intensifikasi pendapatan Desa dengan meningkatkan hasil pendapatan Desa dari Sumber Pendapatan Asli Desa yaitu Hasil Usaha Pasar Desa, pasar Hewan, Bumdesa ,Sewa Gor dll
b. Ekstensifikasi Pendapatan Desa dengan cara memberdayaan Sumber-Sumber Pendapatan Desa lainnya seperti mempercepat pelunasan pembayaran PBB tepat waktu sehingga Desa mendapatkan Dana
Trasnfer yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang lebih besar.
- Target Dan realisasi Pendapatan
a. Target Pendapatan
Adapun asumsi Pendapatan Desa Pejarakan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.929.681.000,00 (Dua Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah ), yang berasal dari
- Pendapatan Asli Desa Rp. 90.300.000,00
- Dana Desa bersumber APBN Rp. 1.066.696.000,00
- Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil
Retribusi Daerah Rp 245.064.000,00
- ADD 1.414.121.000,00
- Bantuan Keuangan dari Provinsi Rp. 50.000.000,00
- Pendapatan Lain-lain Rp. 63.500.000,00
b. Realisasi Pendapatan
Adapun Realisasi Pendapatan Desa Pejarakan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 2.846.432.600,03 (Dua Milyar Delapan Ratus Empat Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Enam Ratus Koma Nol Tiga Rupiah ), yang berasal dari
- Pendapatan Asli Desa Rp. 137.985.450,00
- Dana Desa bersumber APBN Rp. 1.066.696.000,00
- Bagi Hasil Pajak Daerah dan Hasil Retribusi
Daerah Rp. 162.832.000,00
- ADD Rp. 1.414.121.000,00
- 5. Bantuan Keuangan dari Provinsi 50.000.000,00
- 6. Pendapatan Lain-lain Rp. 14.798.150,03
- Permasalahan dan penyelesaian
Untuk meningkatkan PAD Desa perlu adanya dukungan dan semua pihak termasuk masyarakat
Permasalahan :
- Realisasai pencapaian Target pembayaran PBB masyarakat masih rendah karena adanya data PBB yang tidak Valid / tidak sesuai dengan nama/data
wajib pajak
- Rendahnya kesadaran masyarakat untuk memutasi pajak PBB yang dimilikinya
Penyelesesaian :
- Diinformasikan kepada masyarakat/wajib Pajak PBB untuk tetap melaksanakan pembayaran PBB tepat waktu dan telah diadakannya pelaksanaan pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online di kantor desa setiap tahun selama 6 hari kerja
- Memfasilitasi pelayanan kepada masyarakat untuk mempermudah dalam pembayaran dan mutasi PBB
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
- Kebijakan umum Keuangan Desa
Pengelolaan Keuangan Desa melalui beberapa tahapan atau proses sampai ditetapkan menjadi APBDesa tahun 2020 sehingga diharapkan dalam penggunaannya sesuai dengan rencana dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan.
- Target dan realisasai belanja
a. Target Belanja
Belanja Desa meliputi semua pengeluaran dari Rekening Desa yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) Tahun Anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Belanja Desa yang akan dianggarkan dalam APB Desa sebesar Rp. 3.334.169.906,27 (Tiga Milyar Tiga Ratus Tiga Puluh Empat Juta Seratus Enam Puluh Sembilan Ribu Sembilan Ratus Enam Koma Dua Puluh Tujuh Rupiah) meliputi:
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel Rp. 734.000,00
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp.614.412.000,00
- Jaminan Sosial Perbekel dan Perangkat Desa Rp. 47.790.000,00
- Tunjangan BPD 64.680.000,00
- Operasional BPD Rp. 20.989.000,00
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di luar belanja 30%
sebesar Rp. 569.804.986,72
- Bidang pelaksanaan pembangunan Desa sebesar Rp. 620.827,03
- Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa sebesar Rp 339.967.842,52
- Bidang pemberdayaan masyarakat Desa sebesar Rp. 7.206.250,00
- Bidang tak Terduga Rp 845.965.000,00
b. Realisasi Belanja
Realisasi Belanja untuk Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 3.026.049.624,79 (Tiga Milyar Dua Puluh Enam Juta Empat Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Dua Puluh Empat Koma Tujuh Puluh Sembilan Rupiah) yaitu dengan rincian sbb :
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perbekel Rp. 734.000,00
- Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Rp.614.412.000,00
- Jaminan Sosial Perbekel dan Perangkat Desa Rp. 34.733.524,79
- Tunjangan BPD 64.680.000,00
- Operasional BPD Rp. 16.876.000,00
- Bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa di luar belanja 30%
sebesar Rp. 430.470.350,00
- Bidang pelaksanaan pembangunan Desa sebesar Rp. 056.350,00
- Bidang pembinaan kemasyarakatan Desa sebesar Rp 292.669.400,00
- Bidang pemberdayaan masyarakat Desa sebesar Rp. 3.566.000,00
- Bidang tak Terduga Rp 823.852.000,00
- Permasalahan dan penyelesaian
1. Permasalahan
a. Tidak terealisasinya sumber pendapatan dari Bagi Hasil Pajak & Retribusi Daerah sesuai Pagu Anggaran sehingga banyak kegiatan yang bersumber dari dana tersebut tidak dapat dilaksanakan.
2. Penyelesaian
b. Menggunakan SILPA pada tahun berjalan yang merupakan efesiensi/pengehematan belanja kegiatan dari sumber pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi Daerah yang telah masuk ke rekening kas desa, untuk belanja kegiatan lain yang telah direncanakan sumber belanjanya dari pendapatan bagi hasil pajak dan retribusi Daerah.
C. PEMBIAYAAN DESA
- Penerimaan Pembiayaan Rp. 454.488.906,27
- Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00
- Selisih Pembiayaan Rp. 179.617.024,76
- SILPA Akhir Tahun Rp. 274.871.881,51
Komentar atas INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAH DESA PEJARAKAN TAHUN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kebakaran Rumah Warga Akibat Korseleting Listrik
- Monev kegiatan pembangunan fisik Subak Abian Air Panas Dusun Sandi Kertha dari DPMA Prov Bali
- Penguatan Kapasitas Stakeholder Pemanfaatan Teknologi Sanitasi Tepat Guna Untuk Kesehatan Lingkungan
- Posyandu Lansia BD. Goris Pasar
- Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi untuk Pemerintah Desa
- Posyandu Balita BD. Batu Ampar
- Bimtek Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2024