BADAN PERMUSYAWATAN DESA (BPD)

31 Januari 2017 19:22:46 WITA

Badan Permusyawaratan Desa ( BPD )

Dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintahan, Pemerintah Desa Pejarakan mempunyai mitra kerja Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) yang merupakan wadah aspirasi masyarakat desa dalam menentukan arah dan pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah Desa.

BPD Desa Pejarakan jumlah anggotanya 9 orang dan telah disyahkan oleh Bupati Buleleng, dengan Keputusan Bupati Buleleng Nomor : 140/590/HK/2019 tanggal 21 Juni 2019.

Adapun nama-nama anggota BPD Desa Pejarakan adalah sebagai berikut :

NO NAMA TANGGAL LAHIR ALAMAT JABATAN DALAM BPD
1 Drs. H. Dahlawi Sumenep, 01-12-1968 Bd. Banyuwedang Ketua BPD
2 I Made Puriasta Melaya, 08-04-1974 Bd. Marga Garuda Wakil Ketua BPD
3 Siti Mariani Pejarakan, 01-07-1968 Bd. Goris Pasar Sekretaris BPD
4 Made Bersih Pejarakan, 07-06-1972 Bd. Goris Asri Ketua Bidang 1
5 I Wayan Mustika Pejarakan, 25-08-1975 Bd. Goris Ketua Bidang 2
6 Ketut Artawan Pejarakan, 01-11-1969 Bd. Goris Kemiri Anggota
7 Putu Ngara Darsana Pejarakan, 10-08-1977 Bd. Pejarakan Anggota
8 I Made Surata Wardana Yasa Pejarakan, 06-07-1979 Bd. Sandi Kertha Anggota
9 Kadek Agus Wirantodi Pejarakan, 21-04-1981 Bd. Batu Ampar Anggota

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar