Koordinasi Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial untuk Pengembangan PLTS Buleleng 50 MW

22 Februari 2024 15:39:59 WITA

Kamis, 22 Februari 2024 bertempat di Mimpi Resort Menjangan PLN Indonesia Power menyelenggarakan Rapat Koordinasi Dalam rangka menindaklanjuti Rapat Koordinasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 15 Januari 2024 oleh PLN IP bersama DKLH Provinsi Bali, Dinas Ketenaga Kerjaan dan ESDM Bali, Balai PSKL Bali Nusra serta Perangkat Desa Pejarakan yang diwakili oleh Sekretaris Desa terkait skema Pemanfaatan lahan untuk rencana pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Buleleng 50 MW. Acara ini dihadiri oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Perbekel Pejarakan beserta Perangkat Desa, BPD,  Ketua LPHD Wana  Makmur. PLN Indonesia Power Prov. Bali menyampaikan bahwa PLTS menyamapaikan bahwa PLTS Buleleng sebagai Proyek Strategis Indonesia yang tertuang di peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih.

Dalam kesempatan itu Perbekel Pejarakan menyampaikan bahwa lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat sejak tahun 2000 oleh sekitar 70-100 penggarap dan apabila lahan tersebut diambil alih oleh PLN  dan tidak ada kontribusi balik kemasyarakat secara otomatis akan ada penolakan dari Masyrakat dan Perbekel Pejarakan berharap semua Pihak di untungkan baik Masyarakat Desa Pejarakat, LPHD, dan Desa Adat Desa Pejarakan.

Ketua Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) menyampaikan bahwa Lahan tersebut masih Produktif dan lahan tersebut sudah ditanami Buah buahan sekitar 2000 Pohon yang merupakan Program LPHD dan berharap memperhatikan Masyarakat yang lahanya di ambil alih.

Setelah pertemuan ini PLN Indonesia Power akan menyelenggarakan rapat koordinasi lanjutan yang akan mengundang perwakilan Masyarakat penggarap lahan guna mencari jalan keluar yang baik sehingga tidak ada yang dirugikan.

Komentar atas Koordinasi Pemanfaatan Lahan Perhutanan Sosial untuk Pengembangan PLTS Buleleng 50 MW

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar