Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Permintaan Informasi
22 Mei 2025 15:42:02 WITA
Tata Cara Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagai berikut:
1. penolakan atas permohonan informasi publik;
2. tidak disediakannya informasi berkala;
3. tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
4. permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
5. tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
6. pengenaan biaya yang tidak wajar;
7. dan/atau penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID mengarahkan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak penerima kuasa untuk mengisi formulir keberatan sesuai format. Dalam mengajukan keberatan, pemohon wajib menyertakan identitas pemohon yang sah sebagaimana syarat dalam permohonan informasi.
Pemohon Keberatan harus menyertakan dokumen sebagai berikut:
a) Surat tanggapan/jawaban permohonan informasi dari PPID
b) Formulir tanda terima permohonan informasi
PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan disertai nomor registrasi keberatan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Download link dibawah ini untuk mendapatkan formulir pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi
Dokumen Lampiran : Tata Cara Mengajukan Keberatan Atas Permintaan Informasi
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengambilan Sertifikat Program PTSL Tahun 2025
- Vaksinasi penanggulangan penyakit LSD (Lysergic acid diethylamide) dan Rabies
- Pemasangan Baliho LPJ Realisasi APBDesa TA 2025 Dan APBDesa Tahun Angaran 2026.
- Kunjungan Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Distan Kab. Buleleng.
- Giat Gotong Royong Pembersihan Pantai Pejarakan
- Pelayanan Tera/Tera Ulang UTTP (Alat Ukur Takar, Timbang Dan Perlengkapannya)
- Kunjungan Kerja Anggota Komite I Bidang Hukum dan Badan Akuntabilitas Publik DPD RI Provinsi Bali













