Tupoksi Pemerintah Desa
22 Mei 2025 09:29:31 WITA
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat koordinasi dan evaluasi Kinerja Perangkat Desa Pejarakan Tahun 2025
- Penyaluran BLT-DD Bulan November 2025
- Penyerahan Bibit Jagung Hibrida Goak Poleng Kepada 9 KTT di Desa Pejarakan
- Sosilisasi Penyusunan LPJ BKK Kab. Buleleng
- Perbekel Hadiri FGD Pembahasan Laporan Kajian Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Pemkab. Buleleng
- Penyambutan Pataka Dalam Rangka Napak Tilas Tahun 2025
- Perbekel Pejarakan Hadiri Kegiatan Job Fair Kolaboratif Tahun 2025













