Tupoksi Pemerintah Desa
22 Mei 2025 09:29:31 WITA
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semarak HUT ke-81 RI, Perangkat Desa Pejarakan Ikuti Lomba Tenis Meja Antar Desa se-Kec. Gerokgak
- Meriahkan HUT ke-81 RI, Satlinmas Pejarakan Berkompetisi dalam Lomba PBB Tingkat Kecamatan Gerokgak.
- Pemerintah Desa Pejarakan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
- Perbekel Pejarakan hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2026
- Menuju Upacara HUT ke-81 RI, Paskibra Desa Pejarakan Matangkan Persiapan
- Perbekel Pejarakan hadiri acara Sosialisasi Program KUR HIMBARA di Pengulon
- Perbekel Pejarakan hadiri Paruman Madya Penetapan Klian Adat Pejarakan Masa Ayahan 2026-2031















