Tupoksi Pemerintah Desa
22 Mei 2025 09:29:31 WITA
Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024
UU ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai pengaturan desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa diubah. Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Klarifikasi terkait keluhan Masyarakat tidak dijinkannya memakai mobil ambulance
- Kelian Banjar Dinas Goris Berkunjung Kelokasi Kebakaran Rumah/Dapur Warga BD. Goris
- Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin
- Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Program Desa TA 2025
- Pemerintah Desa Pejarakan mengucapkan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Desa Pejarak
- Penanaman Manggrove Program CSR PT Menjangan Mas
- Rapat Gabungan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026













