Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) & Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2025

02 Oktober 2025 15:42:51 WITA

Kamis, 02 Oktober 2025 Tim Fasilitator Lapangan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kab. Buleleng didampingi oleh Perbekel Pejarakan dan Kelian Banjar Dinas Goris melaksanakan Kegiatan Penempelan Stiker sebagai tanda telah selesainya pekerjaan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sekaligus Serah Terima Bantuan Rumah Swadaya kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Program Bantuan Perumahan Swadaya merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat yang tidak layak huni. Dengan adanya rumah yang layak huni diharapkan masyarakat khususnya mereka yang berpenghasilan rendah bisa lebih sejahtera dan hidup sehat bersama keluarganya.

Sebanyak 8 Unit Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2025 di Desa Pejarakan sudah mencapai 100% dan sudah di tempat tinggali oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing KPM menerima bantuan sebesar Rp 20.000.000,-/Unit terdiri dari Bahan Material sebesar Rp 17.500.000,- dan ongkos tukang sebesar Rp 2.500.000,- dan sisanya swadya oleh KPM.

Berikut Daftar Penerima Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2025 :

1.

Gede Swastika

:

Goris Kemiri

2.

Gede Murdana Yasa

:

Goris Asri

3.

Wayan Swirta

:

Pejarakan

4.

Kadek Agus Ananda Putra

:

Sandi Kertha

5.

Wayan Suardika

:

Batu Ampar

6.

Komang Sudiasa

:

Marga Garuda

7.

Wayan Sukiar

:

Marga Garuda

8.

Ketut Budiartawan

:

Banyuwedang

Komentar atas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) & Bantuan Rumah Swadaya Tahun 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar