Musyawarah Desa Penyepakatan Rencana Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025

31 Oktober 2025 10:30:20 WITA

Kamis, 30 Oktober 2025 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pejarakan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penyepakatan Rancangan Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025 serta Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih (KDMP) Pejarakan, yang dilaksanakan di Gor Wijaya Kusuma Desa Pejarakan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Gerokgak yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Gerokgak Perbekel Pejarakan beserta perangkat desa, Anggota BPD, Tenaga Ahli Kabupaten Buleleng, PLD Pejarakan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Pengurus serta Anggota KDMP Pejarakan, BA KDMP.

Musdes tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan Musdesus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP.

Dari hasil pembahasan disepakati bahwa pengurus KDMP Pejarakan hingga saat ini belum menyusun rencana usaha dan rencana pinjaman, sehingga perlu adanya pendampingan lebih lanjut dari Dinas Koperasi melalui PMO dan BA. Untuk tahun 2025, KDMP Pejarakan belum dapat difasilitasi melalui APBDes karena alokasi dana difokuskan pada penyertaan modal BUMDes dalam kegiatan Ketahanan Pangan.

Sementara itu, untuk tahun 2026, kegiatan dan biaya operasional KDMP Pejarakan direncanakan dapat dianggarkan dari APBDes, sejalan dengan upaya pemerintah desa dalam memperkuat pengelolaan ekonomi masyarakat berbasis kelembagaan desa.

Dengan terselenggaranya kegiatan tersebut, diharapkan seluruh program dan kebijakan Desa dapat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan aspirasi masyarakat demi terwujudnya Desa Pejarakan yang maju dan sejahtera.

Komentar atas Musyawarah Desa Penyepakatan Rencana Perubahan Kedua APBDes Tahun Anggaran 2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar