Sosilisasi Penyusunan LPJ BKK Kab. Buleleng  

14 November 2025 08:58:36 WITA

 

Rabu, 12 November 2025 Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejarakan Kadek Pastini menghadiri kegiatan Sosialisasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng Bertempat di Gedung Laksmi Graha Singaraja.

Kegiatan diikuti oleh para Camat atau perwakilan dari enam kecamatan, yaitu Kecamatan Gerokgak, Busungbiu, Seririt, Banjar, Kubutambahan, dan Tejakula, serta Perbekel atau perwakilan Desa penerima BKK di masing-masing wilayah.

Dari hasil rapat disampaikan beberapa poin penting, antara lain:

  1. Silpa dari dana BKK harus tetap dilaporkan, meskipun belum ada petunjuk resmi apakah dapat digunakan kembali atau harus dikembalikan. Kemungkinan besar Silpa BKK akan dikembalikan ke Kabupaten Badung sebagai pemberi bantuan.
  2. Desa yang belum melaksanakan amprah agar segera didorong untuk menyelesaikan prosesnya.
  3. LPJ BKK paling lambat diserahkan pada 10 Januari 2026.
  4. Laporan ke Dinas PMD Kabupaten Buleleng harus diterima sebelum akhir Desember 2025 (H-4).
  5. Desa yang telah menyelesaikan output kegiatan diminta tidak mengeksekusi Silpa, namun menganggarkannya kembali dalam APBDes 2026 untuk kegiatan yang sama, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut.

Melalui kegiatan ini, diharapkan Aparatur Desa dan Kecamatan memiliki pemahaman yang sama dalam penyusunan LPJ BKK, sehingga pelaporan keuangan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komentar atas Sosilisasi Penyusunan LPJ BKK Kab. Buleleng  

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar