Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin
06 Januari 2026 14:18:54 WITA
Senin, 05 Januari 2026 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) bersama Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Pejarakan melanjutkan kegiatan pemberian insentif ibu nifas kurang mampu tahun 2025
Adapun jumlah yang diterima oleh KPM sebesar Rp. 500,000 dengan harapan dapat meringangkan beban ekonomi keluarag penerima manfaat.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar ibu selama masa pemulihan 42 hari pasca-persalinan dan mencegah stunting pada bayi yang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Desa Pejarakan.
Kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan pada Akhir Tahun menunggu APBDesa Perubahan TA 2025 sehingga baru tersalurkan di awal tahun 2026 oleh Ketua TP PKK Desa bersama KPM
Komentar atas Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemdes Pejarakan Gelar Gotong Royong
- Pemdes Pejarakan mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-14 untuk Komisi Informasi Provinsi Bali
- Pemerintah Desa Pejarakan Matangkan Persiapan Lomba Hari Bung Karno 2026
- Perbekel I Made Astawa Sambut Hangat Manajemen Menjangan Dynasty Resort, Gali Ide CSR untuk Kemajuan
- Sekretaris Desa Pejarakan Hadiri Peresmian dan Grand Opening Bimbingan Belajar Anemone Pejarakan
- BBV Denpasar Intensifkan Surveilans PHMS di Desa Pejarakan, 25 Sampel Serum Sapi
- Perbekel Pejarakan Hadiri Penelitian Universitas Terbuka tentang Tata Kelola Kolaboratif TN Bali Bar















