Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin

06 Januari 2026 14:18:54 WITA

Senin, 05 Januari 2026 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) bersama Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Pejarakan melanjutkan kegiatan pemberian insentif ibu nifas kurang mampu tahun 2025

Adapun jumlah yang diterima oleh KPM sebesar Rp. 500,000  dengan harapan dapat meringangkan beban ekonomi keluarag penerima manfaat.

Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar ibu selama masa pemulihan 42 hari pasca-persalinan dan mencegah stunting pada bayi yang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Desa Pejarakan.

Kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan pada Akhir Tahun menunggu APBDesa Perubahan TA 2025 sehingga baru tersalurkan di awal tahun 2026 oleh Ketua TP PKK Desa bersama KPM

 

Komentar atas Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar