Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin
06 Januari 2026 14:18:54 WITA
Senin, 05 Januari 2026 Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) bersama Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Pejarakan melanjutkan kegiatan pemberian insentif ibu nifas kurang mampu tahun 2025
Adapun jumlah yang diterima oleh KPM sebesar Rp. 500,000 dengan harapan dapat meringangkan beban ekonomi keluarag penerima manfaat.
Dengan adanya bantuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar ibu selama masa pemulihan 42 hari pasca-persalinan dan mencegah stunting pada bayi yang merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Desa Pejarakan.
Kegiatan yang sebenarnya dilaksanakan pada Akhir Tahun menunggu APBDesa Perubahan TA 2025 sehingga baru tersalurkan di awal tahun 2026 oleh Ketua TP PKK Desa bersama KPM
Komentar atas Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Klarifikasi terkait keluhan Masyarakat tidak dijinkannya memakai mobil ambulance
- Kelian Banjar Dinas Goris Berkunjung Kelokasi Kebakaran Rumah/Dapur Warga BD. Goris
- Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin
- Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Program Desa TA 2025
- Pemerintah Desa Pejarakan mengucapkan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Desa Pejarak
- Penanaman Manggrove Program CSR PT Menjangan Mas
- Rapat Gabungan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026














