Monev Pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) Oleh DPMD Dukcapil Provinsi Bali 

20 Januari 2026 12:53:00 WITA

Selasa, 20 Januari 2026  Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMD Dukcapil) Provinsi Bali melaksanakan Kegiatan monitoring dan evaluasi  (Monev) Pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) di Desa Pejarakan

Pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) adalah sistem pengelolaan sampah yang dimulai dari rumah tangga atau lokasi timbulan sampah, fokus utamanya adalah Reduce, Reuse, Recycle (3R), pemilahan di tempat (organik/anorganik), pengolahan sampah organik (seperti komposting dengan Tong Edan atau Teba Modern), dan penyetoran sampah anorganik ke bank sampah atau TPS3R, serta mengurangi sampah sekali pakai untuk menciptakan lingkungan bersih dan lestari.

DPMD Dukcapil Prov. Bali menanyakan terkait kendala/permasalahan yang ada terkait pengelolaan sampah di Desa Pejarakan.

Pada kesempatan tersebut Ketua Kelompok Pengelola Pemeliharaan (KPP)  TPS 3R Sanker bersehati Gede Dandi menyampaiakan permasalahan terkait pengelolaan sampah di Desa Pejarakan salah satunya pengelolaan sampah residu selama ini belum bisa di kelola sehingga masih dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) harapanya di masing masing Desa/Kecamatan mendapatkan bantuan mesin insenerator dalam pemecahan sampah Residu.

Ni Gusti Nyoman Dewi Suyanti Sekretaris Desa Pejarakan menympaikan bahwa disini juga telah menyediakan pengelolaan sampah berbasis Teba Modern yang nantinya diperuntukan menampuh samaph organik di lingkungan Kantor Desa Pejarakan. 

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) dan Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah dan tujuan dari kegiatan monev ini guna emastikan setiap Desa/kelurahan, kantor, dan pasar di Bali membentuk unit pengelola sampah, melakukan pemilahan sampah organik/anorganik dari sumbernya, dan mengurangi plastik sekali pakai.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar