Sidak Penduduk Pendatanag (Duktang)

27 Januari 2026 15:49:53 WITA

Selasa, 27 Januari 2026 Pemerintah Desa Pejarakan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Buleleng,   Linmas beserta Pecalang Desa Adat Pejarakan  melaksanakan kegiatan  inspeksi mendadak (sidak) terhadap penduduk pendatang (Duktang)  di beberapa rumah kos/ kontrakan yang ada diwilayah Desa Pejarakan

Sidak ini dilakukan sebagai upaya penertiban administrasi kependudukan serta pencegahan potensi gangguan ketertiban umum kegiatan tersebut di koordinir langsung  oleh Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pejarakan Komang Astawa, dalam kegiatan tersebut, petugas mendata terdapat 7 diantaranya 6 sudah memiliki KTP-el dan 1 masih dibawah umur belum melapor ke kepala Dusun/Kantor Desa serta tidak memiliki surat

Sidak Penduduk Pendatang  untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi masyarakat khusunya bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Desa Pejarakan.

Hal ini untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan kenyamanan, terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan di Desa Pejarakan. Diharapkan kepada Penduduk Pendatang taat pada aturan di Desa Pejarakan dan melengkapi diri dengan idetitas yang jelas, setiap Pendatang dan tinggal di Desa Pejarakan wajib melapor dalam kurun waktu 2x24 jam kepada Kepala Dusun setempat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar