Identifikasi dan Pengumuman Bidang Tanah Belum Terpetakan.

03 Februari 2026 10:53:50 WITA

Selasa, 02 Pebruari 2026 Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Nasionan (ATR/BPN) Kab. Buleleng melaksanakan kegiatan Identifikasi dan pengumuman bidang tanah belum terpetakan di Desa Pejarakan.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kab. Buleleng untuk menuntaskan pemetaan seluruh bidang tanah khsusnya di Kabupaten Buleleng.

Bidang tanah yang "belum terpetakan" (sering masuk kategori K4/KW 4, 5, 6) adalah tanah yang sudah bersertifikat lama (biasanya sebelum tahun 1997) namun belum memiliki peta bidang atau koordinat di sistem digital ATR/BPN belum memiliki NIB (Nomor Identifikasi Bidang), atau posisinya tidak akurat dan jika tidak segera dipetakan, tanah berpotensi mengalami tumpang tindih (sengketa) atau menyulitkan proses jual beli

Kegiantan tersebut dilaksankan di GOR. Wijaya Kusuma Pejarakan dihadiri oleh Sekretaris Desa Pejarakan Ni Gusti Nyoman Dewi Suyanti, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pejarakan Komang Astawa dan Masyarakat pemilik bidang tanah kategori KW 4, KW 5, dan KW 6 yang perlu dilakukan identifikasi subjek dan objeknya di wilayah Desa Pejarakan.

 

Komentar atas Identifikasi dan Pengumuman Bidang Tanah Belum Terpetakan.

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar