Pemdes Pejarakan Gelar Rapat Koordinasi Terkait Peringatan Pembongkaran Bangunan Di Kawasan LPHD Wan

22 April 2026 15:49:37 WITA

Pemerintah Desa Pejarakan mengambil langkah tegas menyusul terbitnya surat peringatan pembongkaran bangunan dari UPTD KPH Bali Utara. Melalui rapat koordinasi yang digelar pada Rabu 22 April 2026, seluruh pihak dikumpulkan untuk menyikapi batas waktu 30 hari yang kini menjadi penentuan bagi keberadaan bangunan di kawasan LPHD Wana Makmur.

Surat bernomor B.24.500.4/1894/UPTD.KPH.BALUT/DKLH tertanggal 30 Maret 2026 itu secara jelas memerintahkan penertiban hingga pembongkaran terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Kelola LPHD. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu yang ditentukan, langkah tegas akan diambil oleh pihak KPH sesuai aturan yang berlaku.

Perbekel Pejarakan, I Made Astawa, NL.P., CPM, dalam rapat tersebut menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan aturan, tetapi juga menyangkut tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian hutan.

“Ini adalah kawasan yang harus kita jaga bersama. Penertiban ini bukan untuk merugikan, tetapi untuk memastikan pemanfaatan hutan tetap sesuai aturan dan berkelanjutan,” tegasnya.

Rapat yang dihadiri oleh Kepala UPTD KPH Bali Utara, Camat Gerokgak, Kapolsek dan Danramil Gerokgak, tokoh adat, perangkat desa, hingga para pemilik bangunan, berlangsung serius namun tetap kondusif. Kehadiran para pemilik bangunan menjadi momen penting dalam membuka dialog secara langsung.

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah pemilik bangunan mengakui kesalahan karena telah mendirikan bangunan di kawasan hutan desa. Mereka juga menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan kebijakan atau solusi terbaik atas kondisi yang dihadapi.

Rapat ini menjadi titik awal dari langkah bersama yang tidak mudah, namun penting, dalam menata kembali kawasan hutan agar tetap lestari, tertib, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar