PADAT KARYA TUNAI DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPDes & APBDes TAHUN ANGGARAN 2018
24 Juli 2018 10:01:19 WITA

Pada Hari Rabu, 04 April 2018 Pukul 11.30 Wita di adakan nya rapat Koordinasi yang dilakukan di Ruang Rapat Lantai 2 Kepala Desa Pejarakan. Pertemuan kali ini dihadiri oleh Pendamping Desa, Tim Teknis Kabupaten Buleleng, Kasi Pemerintahan, Plh. Kasi Perencanaan Pembangunan Kecamatan Gerokgak, Perangkat Desa, Kelian Banjar Dinas, LPM, BPD dan tokoh masyarakat Desa. Pertemuan kali ini membahas rencana Pelaksanaan Kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) dan Persiapan Penyusunan Perubahan RKPDes & APBDes Tahun Anggran 2018. Terkait Penyerapan Anggaran APBN Pusat Bidang Pembangunan Infrastruktur Desa, 30 % nya digunakan untuk Hari Orang Kerja (HOK) yang bertujuan untuk Meningkatkan Kualitas Masyarakat Desa, Meningkatkan Pendapatan Masyarakat Desa dan dapat Mengurangi Angka Kemiskinan serta Pengangguran di Desa Pejarakan. Pembangunan Desa diharapkan dilakukan oleh sepenuhnya oleh masyarakat dan untuk kepentingan masyarakat.

Komentar atas PADAT KARYA TUNAI DAN PERSIAPAN PENYUSUNAN PERUBAHAN RKPDes & APBDes TAHUN ANGGARAN 2018
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemdes Pejarakan Salurkan Bantuan CPP Hari Kedua kepada KPM
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT-DD ) Bulan 15 September 2026
- Beras CPP Kembali Disalurkan di Desa Pejarakan, sebanyak 1.408 KPM Perima Bantuan
- Gubernur Bali Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan di Kawasan Hutan Desa Pejarakan
- Gubernur Bali Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan di Kawasan Hutan Desa Pejarakan
- Gubernur Bali Pimpin Langsung Pembongkaran Bangunan di Kawasan Hutan Desa Pejarakan
- Perbekel Pejarakan Hadiri Rakor dan Pertanggungjawaban Keuangan BUMDESMA















