TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
04 Februari 2021 13:35:47 WITA
Masyarakat datang ke Kantor Desa Pejarakan dengan Membawa KK / Ktp.
Alur Pertama Masyarakat Ke Ruang Pelayanan Kantor Desa Pejarakan, Staff yang bertugas di Ruang Pelayanan mengarahkan Masyarakat ke Kasi/Kaur yang menangani Surat tersebut setelah memperoleh surat, Kasi/Kaur yang menangani mengarahkan Masyarakat Mohon TTD ( Tanda Tangan ke Perbekel / Sekdes yang ada, Jika Perbekel Dinas Luar Sekdes Mewakili Tanda Tangan Surat Kecuali Surat untuk Urusan Tanah dan Urusan Bank ) setelah memperoleh TTD Perbekel / Sekdes mengarahkan Masyarakat Kembali ke Ruang Pelayanan Guna Memperoleh No Register dan Stempel Desa Pejarakan.
Selanjutnya Surat Diserahkan kepada Masyarakat guna diteruskan Ke Instansi Terkait.
Dokumen Lampiran : TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
Komentar atas TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyaluran BLT-DD Bulan November 2025
- Penyerahan Bibit Jagung Hibrida Goak Poleng Kepada 9 KTT di Desa Pejarakan
- Sosilisasi Penyusunan LPJ BKK Kab. Buleleng
- Perbekel Hadiri FGD Pembahasan Laporan Kajian Kepuasan Masyarakat terhadap Kinerja Pemkab. Buleleng
- Penyambutan Pataka Dalam Rangka Napak Tilas Tahun 2025
- Perbekel Pejarakan Hadiri Kegiatan Job Fair Kolaboratif Tahun 2025
- Monitoring Dan Evaluasi Program Sanimas Pejarakan oleh BAPPEDA Kab. Buleleng.













