TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN

04 Februari 2021 13:35:47 WITA

Masyarakat datang ke Kantor Desa Pejarakan dengan Membawa KK / Ktp.

Alur Pertama Masyarakat Ke Ruang Pelayanan Kantor Desa Pejarakan, Staff yang bertugas di Ruang Pelayanan mengarahkan Masyarakat ke Kasi/Kaur yang menangani Surat tersebut setelah memperoleh surat, Kasi/Kaur yang menangani mengarahkan Masyarakat Mohon TTD ( Tanda Tangan ke Perbekel / Sekdes yang ada, Jika Perbekel Dinas Luar Sekdes Mewakili Tanda Tangan Surat Kecuali Surat untuk Urusan Tanah dan Urusan Bank ) setelah memperoleh TTD Perbekel / Sekdes mengarahkan Masyarakat Kembali ke Ruang Pelayanan Guna Memperoleh No Register dan Stempel Desa Pejarakan. 

Selanjutnya Surat Diserahkan kepada Masyarakat guna diteruskan Ke Instansi Terkait.

Dokumen Lampiran : TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN


Komentar atas TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar