Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Tahun Anggaran 2024/2025

11 September 2023 13:39:54 WITA

Senin, 11 September 2023 pukul 09.00 Wita
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Tahun Anggaran 2024/2025 dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di GOR Wijaya Kusuma Pejarakan dihadiri Kasi Pelayanan Terpadu sekaligus Plt. Kasi Pembangunan Pemerintah Kecamatan Gerokgak Bapak M P Widiana dalam rangka tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Republik Indonesia nomor : 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan merujuk Surat Camat Gerokgak Nomor : 400.10.4.4/549/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 Prihal Jadwal Musrenbang Desa di Kecamatan Gerokgak diantaranya Perbekel membentuk Tim Penyusun RKPDes dengan Surat Keputusan Perbekel ( SK. Perbekel ), RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa ( Perdes ) yang menjadi Dasar Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Tahun berjalan.

Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) dibentuk di masing-masing Desa yang mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat
  2. Pengkajian Keadaan Desa
  3. Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ).

Acara tersebut dihadiri oleh Tim Penyusun RKP Desa, Ketua dan Anggota BPD Pejarakan, Ketua LPM dan Anggota, Kelian Desa Adat Pejarakan, KBD mengajak 2 Orang Ketua RT, Kader Posyandu 2 Orang/Popsyandu, Ketua TP.PKK dan Anggota, Permehati Lingkungan dan Pariwisata, Pengurus LPHD 10.Ketua –Ketua Kelompok Tani Ternak, Ketua –Ketua Kelompok Nelayan, Kepala SD/Mi dan TK Se Desa Pejarakan, Pengelola Pasar Desa, Pengelola Pasar Hewan dan Pengelola Bumdesa.

Komentar atas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Tahun Anggaran 2024/2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar