Pelayanan Perekaman KTP-el
04 Maret 2024 14:13:40 WITA
Dalam rangka mewujudkan Masyarakat tertib administrasi Kependudukan khususnya kepemilikan KTP-el yang merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir di Desa Pejarakan Senin, 04 Maret 2024, guna memberikan pelayanan Perekaman KTP-el kepada Masyarakat Desa Pejarakan usia 16 tahun keatas yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Pejarakan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pejarakan dan turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bpk. MADE JUARTAWAN, S.STP, MM. Pelayanan Perekaman KTP-el yang dilaksanakan di Desa Pejarakan dengan hasil toatal berjumlah 42 Orang.
Komentar atas Pelayanan Perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rakor Terkait keluhan Masyarkat tidak dijinkannya memakai mobil ambulance untuk mengangkut jenazah
- Kelian Banjar Dinas Goris Berkunjung Kelokasi Kebakaran Rumah/Dapur Warga BD. Goris
- Penyaluran Bantuan Kepada Ibu Nifas Kurang Mampu/Miskin
- Monitoring dan Evaluasi Kegiatan Program Desa TA 2025
- Pemerintah Desa Pejarakan mengucapkan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh masyarakat Desa Pejarak
- Penanaman Manggrove Program CSR PT Menjangan Mas
- Rapat Gabungan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026


















