Pelayanan Perekaman KTP-el
04 Maret 2024 14:13:40 WITA
Dalam rangka mewujudkan Masyarakat tertib administrasi Kependudukan khususnya kepemilikan KTP-el yang merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir di Desa Pejarakan Senin, 04 Maret 2024, guna memberikan pelayanan Perekaman KTP-el kepada Masyarakat Desa Pejarakan usia 16 tahun keatas yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Pejarakan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pejarakan dan turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bpk. MADE JUARTAWAN, S.STP, MM. Pelayanan Perekaman KTP-el yang dilaksanakan di Desa Pejarakan dengan hasil toatal berjumlah 42 Orang.
Komentar atas Pelayanan Perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- -
- Matur Piuning Dan Ngeruwak Perbaikan/Renovasi Jembatan Perbatasan BD. Goris Asri dan BD Sandi Kertha
- PMT Untuk Ibu Hamil dan Balita Gizi Kurang
- Serah Terima CSR dari Menjangan Dynasty Resort Northwest Bali & The Menjangan Hotel
- Penguatan Gizi dan Donasi Alat Tulis Oleh Plataran Menjangan Resort & Spa
- Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Tahap VII 2024
- Pembahasan Lanjutan Rencana Kerja Tahunan Program Pengelolaan Hutan Desa