Pelayanan Perekaman KTP-el

04 Maret 2024 14:13:40 WITA

Dalam rangka mewujudkan Masyarakat tertib administrasi Kependudukan khususnya kepemilikan KTP-el yang merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir di Desa Pejarakan Senin, 04 Maret 2024, guna memberikan pelayanan Perekaman KTP-el kepada Masyarakat Desa Pejarakan usia 16 tahun keatas yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Pejarakan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pejarakan dan turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bpk. MADE JUARTAWAN, S.STP, MM. Pelayanan Perekaman KTP-el yang dilaksanakan di Desa Pejarakan dengan hasil toatal berjumlah 42 Orang.

 

Komentar atas Pelayanan Perekaman KTP-el

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar