Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM di Ktr Imigration Singaraja

17 April 2025 10:02:06 WITA

Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P., CPM hadiri acara sosialisasi pencegahan PMI Non Prosesudal sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017  tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Imigration Singaraja turut hadir sebagai narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng berharap kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Buleleng yang hendak bekerja Keluar Negeri agar memperhatikan Agen Resmi dan pemenuhan persyaratan yang bekerjasama dengan Pihak Pemerintah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia ( TPPM ).

Segala upaya untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dan atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.

Komentar atas Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM di Ktr Imigration Singaraja

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar