Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM di Ktr Imigration Singaraja
17 April 2025 10:02:06 WITA
Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P., CPM hadiri acara sosialisasi pencegahan PMI Non Prosesudal sesuai Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( PMI ) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II Kantor Imigration Singaraja turut hadir sebagai narasumber dari Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng berharap kepada warga masyarakat khususnya di Kabupaten Buleleng yang hendak bekerja Keluar Negeri agar memperhatikan Agen Resmi dan pemenuhan persyaratan yang bekerjasama dengan Pihak Pemerintah guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan bersama seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia ( TPPM ).
Segala upaya untuk melindungi Calon Pekerja Migran Indonesia dan atau Pekerja Migran Indonesia dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi dan sosial.
Komentar atas Sosialisasi Pencegahan TPPO dan TPPM di Ktr Imigration Singaraja
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Acra Penutupan Bulan Bahasa VIII Tahun 2026
- Perkuat Tata Kelola, Pemkab Buleleng Gelar Pembinaan Pengelolaan Keuangan Desa Se-Kab. Buleleng
- Kelas Ibu Hamil
- Penanaman Sejuta Pohon i Kawasan Hutan Produksi sekitar Pura Batu Kursi, Desa Pemuteran
- Pemerintah Desa Pejarakan Dan Desa Adat Pejarakan Menggelar Bulan Bahasa Bali ke VIII Tahun 2026
- Perbekel Hadiri Undangan sidang panitia “A”
- Perbekel Hadiri Acara Finalisasi Draf Perarem Ngadegang Kelian Desa Adat Pejarakan
















