Pendaftaran Penduduk Non Permanen (PNP) Pasca Lebaran

19 April 2025 15:41:13 WITA

Pemerintah Desa Pejarakan melaksanakan kegiatan Pendaftaran Penduduk Non Permanen (PNP) Pasca Lebaran dengan menyasar tempat Kos diseluruh wilayah Desa Pejarakan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pemrintahan Desa Pejarakan I Komang Astawa bersama Linmas Desa Pejarakan dan Pecalang Desa Adat Pejarakan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan guna menindaklanjuti Surat dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng Nomor : B. 400.12/564/IV/2025, tanggal 14 April 2025, hal: Pendataan Penduduk Pendatang Penduduk Non Permanen (PNP) Pasca Lebaran, yang ada di Wilayah Desa Pejarakan yang tinggal di tempat kos, kontrakan atau tempat kerja/bedeng baik bekerjasama dengan pihak terkait atau secara mandiri diwilayah Desa Pejarakan.

Dari pendataan penduduk hari ini di Desa Pejarakan didapatkan hasil sebanyak 6 orang yang belum melaporkan dirinya ke Kantor Desa Pejarakan yang berasal dari luar provinsi Bali, kemudian dari hasil pendataan juga ditemui yang sudah melaporkan dirinya kekantor desa pejarakan,

Adapun tujuan diadakannya pendataan ini adalah untuk mendata penduduk di luar wilayah desa pejarakan baik yg bekerja maupun yg tidak untuk menghindari hal hal yg tidak kita inginkan serta untuk menyadarkan penduduk pendatang untuk segera melaporkan dirinya 2X24 jam jika sudah berada di wilayah bukan tempat tinggalnya

Komentar atas Pendaftaran Penduduk Non Permanen (PNP) Pasca Lebaran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar