Pembentukan Pengurus PHDI Tingkat Desa dan Tindak Lanjut Pembahasan Surat Perjanjian Kesepakatan

15 Desember 2022 14:41:19 WITA

Kamis, 15 Desember 2022 pukul 10.00 Wita Perbekel Pejarakan "I Made Astawa" mengadakan rapat koordinasi bersama Staf Perangkat Desa ( Sekdes, Kasi, Kaur dan Kadus ), Anggota BPD, Anggota LPM, Kelian Adat Desa Pejarakan, Prajuru Adat Desa Pejarakan, Pengurus Paguyuban Pemangku, KPP SANKER BERSEHATI PEJARAKAN yang dilaksanakan di GOR Wijaya Kusuma Pejarakan dihadiri oleh Ketua PHDI Kecamatan Gerokgak Bapak I Putu Merta, Bhabinkamtibmas Pejarakan Bapak Aiptu I Wayan Sudarma dan Pendamping MPH dalam rangka pembahasan ;
1. Pembentukan Pengurus Harian Parisadha Hindu
Dharma Indonesia ( PHDI ) Desa Pejarakan yang
dituangkan dalam Berita Acara Penyepakatan
atas Hasil Pesamuan Alit/Rapat bersama dengan
Susunan Pengurus Harian Parisadha Hindu
Dharma Indonesia Desa Pejarakan adalah sbb. ;
A. Ketua ; Ketut Merta.
B. Sekretaris ; Jro Mangku Made Bersih.
C. Bendahara; Jro Mangku Nengah Astika.
Atas hal tersebut kemudian dimintakan
Pengesahan/Pengukuhan lebih lanjut ke PHDI
Kecamatan Gerokgak guna dapat melaksanakan
Tugas dan Fungsinya sebagai Pengurus Harian
PHDI Desa Pejarakan Masa Bakti 2022-2027
dalam rangka menjalankan tugas sebagai
penuntun ajaran Agama Hindu sesuai
kaidah-kaidah TATWA, SUSILA & UPACARA/
UPAKARA.
2. Pembahasan Nota Kesepahaman yang tertuang
dalam isi Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama
Antara Pemerintah Desa dengan Prajuru Desa
Adat Pejarakan dalam rangka Penanganan
Sampah Berbasis Sumber sesuai Peraturan
Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 sebagai
Inflementasi Pelaksanaan Visi dan Misi Gubernur
Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola
Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali
Era Baru. Hidup BERSIH dan SEHAT dengan
semboyan " Sampahku Tanggungjawabku TANPA
MENGOTORI DESA LAIN ".

Komentar atas Pembentukan Pengurus PHDI Tingkat Desa dan Tindak Lanjut Pembahasan Surat Perjanjian Kesepakatan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar