Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Tahun Anggaran 2024/2025

11 September 2023 13:39:54 WITA

Senin, 11 September 2023 pukul 09.00 Wita
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Tahun Anggaran 2024/2025 dan Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan di GOR Wijaya Kusuma Pejarakan dihadiri Kasi Pelayanan Terpadu sekaligus Plt. Kasi Pembangunan Pemerintah Kecamatan Gerokgak Bapak M P Widiana dalam rangka tindak lanjut Pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri ( Permendagri ) Republik Indonesia nomor : 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan merujuk Surat Camat Gerokgak Nomor : 400.10.4.4/549/VIII/2023 tertanggal 28 Agustus 2023 Prihal Jadwal Musrenbang Desa di Kecamatan Gerokgak diantaranya Perbekel membentuk Tim Penyusun RKPDes dengan Surat Keputusan Perbekel ( SK. Perbekel ), RKPDes ditetapkan dengan Peraturan Desa ( Perdes ) yang menjadi Dasar Penetapan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa ) Tahun berjalan.

Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ) dibentuk di masing-masing Desa yang mempunyai Tugas sebagai berikut :

  1. Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat
  2. Pengkajian Keadaan Desa
  3. Penyusunan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDes ).

Acara tersebut dihadiri oleh Tim Penyusun RKP Desa, Ketua dan Anggota BPD Pejarakan, Ketua LPM dan Anggota, Kelian Desa Adat Pejarakan, KBD mengajak 2 Orang Ketua RT, Kader Posyandu 2 Orang/Popsyandu, Ketua TP.PKK dan Anggota, Permehati Lingkungan dan Pariwisata, Pengurus LPHD 10.Ketua –Ketua Kelompok Tani Ternak, Ketua –Ketua Kelompok Nelayan, Kepala SD/Mi dan TK Se Desa Pejarakan, Pengelola Pasar Desa, Pengelola Pasar Hewan dan Pengelola Bumdesa.

Komentar atas Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Tahun Anggaran 2024/2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar