Sidak Penduduk Pendatang
17 Januari 2024 14:42:12 WITA
Rabu, 17 Januari 2024 Sidak Gabungan Administrasi Penduduk Pendatang/Non Permanent Oleh Dinas Pendudukan dan Pecatatan Sipil Kab. Buleleng bersama Sat Pol PP, Linmas dan Pecalang Desa Adat Pejarakan yan di koordinir oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Pejarakan menyasar Perusahaan Tambak Udang PT. Menjangan Mas, Warung/Angkringan, Cafe dan Rumah Kost di Wilayah Desa Pejarakan. Adapun tujuan Sidak Penduduk Pendatang guna untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi masyarakat khusunya bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Desa Pejarakan. Hal ini untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan kenyamanan, terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan di Desa Pejarakan Khususnya. Diharapkan kepada Penduduk Pendatang taat pada aturan di Desa Pejarakan dan melengkapi diri dengan idetitas yang jelas, setiap Pendatang dan tinggal di Desa Pejarakan wajib melapor dalam kurun waktu 2x24 jam kepada Kepala Dusun setempat.
Komentar atas Sidak Penduduk Pendatang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Kebakaran Rumah Warga Akibat Korseleting Listrik
- Monev kegiatan pembangunan fisik Subak Abian Air Panas Dusun Sandi Kertha dari DPMA Prov Bali
- Penguatan Kapasitas Stakeholder Pemanfaatan Teknologi Sanitasi Tepat Guna Untuk Kesehatan Lingkungan
- Posyandu Lansia BD. Goris Pasar
- Sosialisasi Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi untuk Pemerintah Desa
- Posyandu Balita BD. Batu Ampar
- Bimtek Penguatan Kapasitas Pengawas Tempat Pemungutan Suara Pilkada 2024