Kartu Indonesia Anak (KIA) atau KTP Anak merupakan Salah satu program yang baru dari pemerintah saat ini . Untuk mendukung program tersebut orang tua juga turut serta dalam pembuatan Kartu Identitas Anak, karena anak-anak pastinya hanya akan ikut apa yang dilakukan orang tuanya. Jika dulu orang tua dalam hal ini ibu yang baru melahirkan anaknya hanya perlu mengurus akta lahir, kini ada tambahan tugas yaitu mengurus Kartu Identitas Anak. Setelah Kartu Identitas Anak selesai, anak tersebut sudah dianggap legal sebagai Warga Negara Indonesia.
Proses pembuatan kartu tersebut sudah bisa dimulai seiring dengan keluarnya peraturan Menteri Dalam Negeri yang mewajibkan semua anak memiliki identitas diri. Mulai tahun 2016 seluruh anak wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Segala ketentuan dan kebijakan mengenai Kartu Identitas Anak ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Per-mendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak dan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi kependudukan bagian keempat pasal 11.
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik. KIA juga merupakan upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara Indonesia.Kartu Identitas Anak selanjutnya akan menjadi identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dan 17 tahun dan belum menikah yang nantinya diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota.
Kartu Identitas Anak memiliki fungsi yang relatif sama yaitu menjadi tanda pengenal atau bukti diri yang sah saat melakukan pelayanan publik seperti saat mengurus paspor atau untuk keperluan lain yang selama ini menggunakan syarat akta kelahiran. Di Kantor Desa Pejarakan saat ini terdapat 135 Kartu Identitas Anak yang dikirim langsung dari Kantor Catatan Sipil Singaraja, dan yang nantinya akan diserahkan ke masing masing Kelian Dusun supaya di serahkan ke masyarakat yang bersangkutan. Bagi Masyarakat yang belum memiliki Kartu Identitas Anak untuk anak anaknya bisa mengurusnya sendiri. Persyaratan untuk mengurus kartu Kartu Identitas Anak adalah sebagai berikut ; Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik Orang Tua, Foto Copy Kartu Keluarga Orang tua, Photo Copy Akte Kelahiran dan Masyarakat Desa Pejarakan bisa mengurus langsung ke Kantor Catatan Sipil Singaraja dan apabila ada masyarakat ada yang belum dimengerti diharapkan berkoordinasi langsung ke Kantor Desa Pejarakan.