Menindak lanjuti banyaknya pendatang baru yang datang dari luar Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi dan dari luar Pulau Bali ke Desa Pejarakan maka pada hari ini Jumat, 24 Nopember 2017 jam 08.00 Wita diadakannya Inspeksi mendadak (SIDAK) oleh Bhabinkabtibnas Desa Pejarakan, Polisi Pamong Praja Kecamatan Gerokgak berjumlah 3 Orang, Linmas Desa Pejarakan berjumlah 8 orang dan Pecalang Desa Pekeraman Pejarakan berjumlah 5 orang. Kegiatan ini bertujuan untuk mencatat para pendatang baru dan menindak para pendatang baru yang tidak memiliki identitas.
Inspeksi mendadak (SIDAK) kali ini dimulai dari kantor Desa Pejarakan sampai ke area pesisir Desa Pejarakan, Ke hotel hotel yang ada di Desa Pejarakan, Usaha Tambak, Para pedagang Kaki Lima, tempat kost, dan pengusaha pengusaha lainnya.
Pada Inspeksi mendadak (SIDAK) yang dilakukan kali ini Bhabinkabtibnas, Polisi Pamong Praja kecamatan Gerokgak, Linmas dan para Pecalang menemukan 3 orang yang sama sekali tidak memiliki identitas diri, dan ketiga orang tersebut langsung dibawa ke Kantor Desa Pejarakan dan Ketiga orang tersebut adalah Mega Dusanti Adi Putri umur 18 tahun asal dar Banyuwangi, Marisa Agustina umur 22 tahun asal dari Banyuwangi dan Anugrah Maria Ramadani umur 19 tahun asal dari Tabanan ketiganya ditemukan dikamar kosanya di Banjar Dinas Batu Ampar, Desa Pejarakan. Informasi dari ketiga wanita yang tidak memiliki Identitas diri tersebut mengatakan bahwa mereka baru 1 minggu bekerja dan tinggal disini.
Dari pihak Polisi Pamong Praja kecamatan Gerokgak memberikan sangsi keras kepada ketiga penduduk pendatang tersebut dengan membuat surat pernyataan akan siap membuat atau mengurus surat identitas-nya ke Desa Masing masing. Surat pernyataan yang ditulis oleh ketiga pendatang yang sama sekali tidak memiliki surat identitas tersebut berlaku sampai inspeksi mendadak (SIDAK) berikutnya dan apabila pada inspeksi mendadak (SIDAK) berikutnya mereka masih belum memiliki surat identitas diri maka dari Polisi Pamong Praja kecamatan Gerokgak akan memulangkan mereka ke alamat masing masing.Pemilik kost juga mendapat pengarahan dari Polisi Pamong Praja kecamatan Gerokgak agar melaporkan semua orang yang tinggal di tempatnya dan memberikan informasi terbaru apabila ada penduduk pendatang baru yang tinggal di kost-nya dan diwajibkan pemilik kost bertanggung jawab atas penghuni kost-nya.