Pembinaan pengendalian pemotongan ternak betina produktif dan daging ASUH (Aman, sehat, utuh, halal) yang dilaksanakan pada Rabu, 29 Nopember 2017 jam 10.00 wita di Balai Kelompok Mekar Asih yang dihadiri oleh Bapak Made Martana dari Dinas Pertanian, Bapak Made Darmika Satuan Pal. PP, Bapak I Made Toya dari Polres Buleleng, Bapak Nyoman Suparta, W. dari Petugas Peternakan Kecamatan, Perwakilan dari Kepala Desa Pejarakan, Bapak Slamet Mulyadi sebagai Petugas penyuluh lapangan (PPL), Bapak Wayan Darma dari Bhabinkamtibnas Pejarakan, Bapak Putu Widiada dari Babinsa Ramil Desa Pejarakan, Bapak I Wayan Nama dari Kelian Dusun Banjar Dinas Pejarakan dan Kelompok Tani Ternak Putra Sejahtera Pejarakan.
Petani merupakan mitra kerja dari pada Pemerintah Pusat dalam hal pengembangan sapi Bali. Pemerintah Pusat berusaha mengoptimalkan bantuan bantuan ke masyarakat melalui Kelompok kelompok Tani Ternak yang ada, dengan tujuan untuk meningkatkan Produktifitas dan perkembangan sapi khususnya disini sapi Bali dan swasembada daging sapi. Karena stabil-nya perkembangan sapi bali yang direncanakan maka secara tidak langsung akan membuat harga sapi dan daging sapi Bali stabil di pasaran, baik itu di hari hari biasa maupun di hari hari raya besar keagamaan.
Sapi pejantan yang siap potong akan berkurang dikarenakan oleh salah satu faktornya ialah pemotongan atau penjualan sapi betina yang masih produktif dan masih muda untuk dipotong, dari itu sosialisasi pengendalian pemotongan ternak betina produktif sangat perlu dilakukan, karena di masyarakat masih sering terjadi hal tersebut. Di tahun 2018 akan ditetapkannya peraturan pemerintah Staatblad No. 2 tahun 1936 tentang dilarang menyembelih atau menyuruh menyembelih ternak besar yang bertanduk (sapi / Kerbau) yang betina, Instruksi bersama antar Mentri Dalam Negeri dan Mentri Pertanian No. 18 Tahun 1979 dan No. 05/Ins/UM/3/1979 tentang pencegahan dan larangan pemotongan ternak sapi / kerbau betina bunting dan sapi / kerbau betina bibit, Undang undang No. 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan jo Undang undang No. 41 tahun 2014 (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No. 338, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5619).
Ciri – ciri sapi betina yang bisa dipotong atau di jual diantaranya ekor putih, suku bang, warna kulit tidak sesuai dengan sapi bali, minimal sudah pernah beranak 6 kali, berumur diatas 8 tahun dan sapi yang masih muda yang mengalami gangguan reproduksi (Jubeng, mau birahi terus, tidak mau birahi sama sekali). Sapi yang mengalami hal hal tersebut diatas bisa dijual setelah membuat surat SKSL. Surat SKSL sama dengan surat keterangan Hewan dan dapat di buat di dokter dokter hewan setempat yang biayanya ditanggung oleh pemilik sapi atau Rumah Potong Hewan (RPH). Surat SKSL dapat dibuat apabila Dokter Hewan yang bersangkutan sudah dapat melihat secara langsung hewan yang akan dibuatkan surat.
Polisi dilibatkan dalam jual beli ternak difungsikan untuk menindak apabila ada masyarakat yang menjual sapi betina yang masih produktif dan menindak rumah potong hewan (RPH) atau pelakunya apabila memotong sapi betina yang masih produktif atau masih muda dan hamil. Apabila hal tersebut terjadi maka pihak kepolisian akan memproses sesuai hukum yang berlaku dan apabila ada masyarakat yang ingin membawa sapi peliharaannya ke luar desa maka pemilik sapi harus membuat surat keterangan ke kantor desa masing masing untuk menghindari informasi yang tidak diinginkan.