HARI KETIGA PELATIHAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

29 Juni 2018 13:17:49 WITA

Hari Rabu 13 Desember 2017 adalah hari dimana dilakukannya pelatihan yang ketiga sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) yang dilakukan di Ruang rapat Kantor Camat Gerokgak.   Hari ketiga diisi oleh Bapak Eka Karnadi dari Tenaga Ahli Infrastruktur Desa Kabupaten Buleleng. Beliau menjelaskan tentang tujuan pembangunan Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, sarana dan pra-sarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan serta pembangunan Desa mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dan gotong royong guna mewujudkan perdamaian dan keadilan sosial. Tidak lupa pula Bapak Eka Karnadi menjelaskan tentang rancangan kegiatan infrastruktur yang dalam hal ini untuk pengembangan pembangunan di Desa.

Narasumber yang kedua mengisi pada pelatihan kali ini adalah Bapak Drs. Bambang Sudaryono yang menjelaskan tentang teknik – teknik fasilitasi untuk menjadi fasilitator yang baik diterapkan dalam masyarakat yang meliputi kesiapan pribadi, ketertiban secara fisik, proses dan komunikasi. Dalam hal ini juga dibahas  tentang pemecahan masalah. Masalah merupakan kesenjangan antara kenyataan dengan yang seharusnya dan pemecahan masalah dapat diartikan sebagai proses dari mengamati dan mengenali masalah serta usaha mengurangi kesenjangan antara situasi sekarang / kenyataan dengan yang seharusnya / harapan. Langkah langkah analisis pemecahan masalah juga meliputi meliputi target pemecahan masalah tanpa mencampur adukan apa yang ingin dicapai dengan apa yang ingin dilakukan, mengumpulkan fakta, mempelajari data data yang relevan, peraturan dan kebiasaan yang berlaku, mempertimbangkan fakta dan tentukan tindak lanjut yang harus diambil dengan menghubungkan fakta fakta yang ada serta mengambil tindakan dengan mempertimbangkan siapa yang mengambil tindakan, pertimbangkan siapa yang perlu diberi informasi tentang keputusan yang akan diambil dan menentukan waktu yang tepat untuk melakukan tindakan yang telah diputuskan.

Bapak Drs. Bambang Sudaryono juga memberi penjelasan tentang Perangkat Desa seperti Sekretariat Desa, Pelaksanaan Kewilayahan dan Pelaksanaan Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan, Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional dan Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pengangkatan Perangkat Desa ditentukan oleh Warga penduduk Desa, berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum / yang Sederajat, berusia 20 Tahun sampai dengan 42 Tahun, terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 Tahun sebelum pendaftaran dan syarat lain yang ditentukan dalam Perda Kabupaten / Kota.

Komentar atas HARI KETIGA PELATIHAN KADER PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar