Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih
20 Mei 2025 12:40:45 WITA
Selasa, 20 Mei 2025 Bertempat di GOR. Wijaya Kusuma Pejarakan telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) dalam rangka Pembentukan Koperasi Merah Putih yang diselenggarakan oleh BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pejarakan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Pengawas Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan UKM Kabupaten Buleleng Bpk. Hadi Setiadi, S.Sos, Pemerintah Kecamatan Gerokgak Bidang Penggerak Swadaya Masyarakat, Pendamping Desa Kec. Gerokgak, Perbekel beserta Perangkat Desa, BPD beserta Anggota, Kelian Adat yang diwakili oleh Petajuh Adat beserta Banjar Adat seDesa Pejarakan, RT sewilayah Desa Pejarakan, Ketua TP. PKK Pejarakan, Anggota LPM dan tokoh-tokoh masyarakat.
Sambutan Perbekel Pejarakan I Made Astawa NL.P.,CPM menyampaikan hari ini 20 Mei 2025 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Nasional ( HARTIKNAS ) besar harapan kami dengan dibentuknya Koperasi Desa ( Kopdes ) Merah Putih Pejarakan kedepanya dapat berdiri dengan Kokoh dan menuju Kemandirian Desa guna dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pentingnya Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai bentuk dukungan terhadap Program Pemerintah Pusat sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Mentri Koperasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Tatacara Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Surat Edaran Mentri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Mentri Keuangan Republik Indonesia nomor S-9/MK/PK/2025 Perihal Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025.
Penggerak Swadaya Masyarakat Kec. Gerpokgak Ni Made Erlina Dwi Utami SE menyampaikan terimakasih kepada BPD dan Pemdes Pejarakan telah diseleggarakanya Musdeskus Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa Pejarakan, terkait pembentukan koperasi nanti akan dibantu oleh Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng dan Pendamping Desa Kec. Gerokgak.
Pengawas Koperasi Dinas Koperasi, Perdagangan, Perindustrian, dan UKM Kabupaten Buleleng Bpk. Hadi Setiadi, S.Sos dalam sambutanya menyampaikan Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan salah satu persyaratan penyaluran untuk pencairan Dana Desa tahap II di Tahun Anggaran 2025 dan besar harapan kami dengan adanya koperasi ini dapat menjual produk-produk unggul yang ada di Desa Pejarakan. Disamping itu tetap memperhatikan aspek-aspek tertentu mengingat di Desa Pejarakan terdapat puluhan lebih Koperasi agar tidak menjadi sebuah persaingan. Pengurus Koperasi nantinya akan mendapatkan pembekalan atau pelatihan demi kelancaran berjalanya Koperasi Merah Putih.
Wakil Ketua BPD I Made Puriasta menyampaikan terimakasih atas kehadiranya dalam Pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan syarat pencairan Dana Desa tahap dua dan menurutnya menjadi anggota koperasi kena iuran pokok mulai dari Rp. 100.000 sampai Rp. 600.000 dan iuran wajib Rp. 30.000 - Rp. 50.000 dan mohon kepada Dinas Koperasi Perdagangan, Perindustrian, dan Koperasi, UKM Kabupaten Buleleng untuk memberikan Bimbingan atau pelatihan kepada pengurus koperasi terpilih nantinya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan berdiskusi dan notulensi terkait besaran iuran pokok dan iuran wajib dan disepakati untuk iuran pokok sebesar Rp. 500.000,- ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan iuran wajib Rp. 10.000,- ( Sepuluh Ribu Rupiah ) setiap bulanya.
Komentar atas Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |