Sidak Penduduk Pendatang

20 Mei 2025 14:41:05 WITA

Sidak Administrasi Penduduk Pendatang/Non Permanent oleh Sat Pol PP yang dikoordinir langsung oleh Kelian Banjar Dinas Goris Asri Gede Suarsa dengan menyasar Perusahaan Tambak Udang PT. Menjangan Mas, Warung/Angkringan, Cafe dan Rumah Kost di Wilayah Desa Pejarakan hari ini Senin, 20 Mei 2025.

Dari pendataan penduduk hari ini di Desa Pejarakan didapatkan hasil sebanyak 2 orang yang belum melaporkan dirinya ke Kantor Desa Pejarakan yang berasal dari luar provinsi Bali, kemudian dari hasil pendataan juga ditemui yang sudah melaporkan dirinya kekantor desa pejarakan,

Adapun tujuan Sidak Penduduk Pendatang guna untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi masyarakat khusunya bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Desa Pejarakan. Hal ini untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan kenyamanan, terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan di Desa Pejarakan Khususnya. Diharapkan kepada Penduduk Pendatang taat pada aturan di Desa Pejarakan dan melengkapi diri dengan idetitas yang jelas, setiap Pendatang dan tinggal di Desa Pejarakan wajib melapor dalam kurun waktu 2x24 jam kepada Kepala Dusun setempat.

Komentar atas Sidak Penduduk Pendatang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar