Pendamping RTLH Dinas Perkimta Buleleng dampingi Pencairan Ongkos Tukang di BPD Seririt

24 Mei 2025 13:20:07 WITA

Jum'at, 23 Mei 2025 Pendamping Program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan ( Disperkimta ) Kabupaten Buleleng melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2025 lakukan pendampingan kepada 8 ( Delapan ) warga masyarakat Desa Pejarakan Penerima Program ke Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Bali Dwipa Kantor Cabang Seririt atas Pengajuan Proposal permohonan pencairan dana pada pembelian bahan-bahan Material dan ongkos pekerjaan rehab rumah sebesar Rp. 20.000.000/Unit yang dibayarkan 2 ( Dua ) kali tahapan sesuai perjanjian bersama antara Pihak Pemberi Bantuan dengan Penerima Bantuan.

Sebelum dilaksanakan persetujuan atas Pengajuan Proposal Permohonan Pencairan Dana bahan material dan ongkos pekerja atas pekerjaan RTLH sebanyak 8 ( delapan ) unit tersebut,  Tim Pendamping Program terlebih dahulu lakukan pengecekan ke lokasi terhadap pembangunan rumah untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan target pekerjaan layak atau tidaknya untuk direalisasikan  lebih lanjut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan secara bersama-sama. Setelah pengecekan lokasi dinyatakan layak untuk dapat diproses lebih lanjut maka Tim Pendamping Program didampingi oleh Kepala Dusun mengantarkan warga Penerima Bantuan menuju ke Bank Pembangunan Daerah ( BPD) Bali Dwipa Kantor Cabang Seririt.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar