Pendamping RTLH Dinas Perkimta Buleleng dampingi Pencairan Ongkos Tukang di BPD Seririt
24 Mei 2025 13:20:07 WITA
Jum'at, 23 Mei 2025 Pendamping Program Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ) dari Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan ( Disperkimta ) Kabupaten Buleleng melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( APBD ) Tahun 2025 lakukan pendampingan kepada 8 ( Delapan ) warga masyarakat Desa Pejarakan Penerima Program ke Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Bali Dwipa Kantor Cabang Seririt atas Pengajuan Proposal permohonan pencairan dana pada pembelian bahan-bahan Material dan ongkos pekerjaan rehab rumah sebesar Rp. 20.000.000/Unit yang dibayarkan 2 ( Dua ) kali tahapan sesuai perjanjian bersama antara Pihak Pemberi Bantuan dengan Penerima Bantuan.
Sebelum dilaksanakan persetujuan atas Pengajuan Proposal Permohonan Pencairan Dana bahan material dan ongkos pekerja atas pekerjaan RTLH sebanyak 8 ( delapan ) unit tersebut, Tim Pendamping Program terlebih dahulu lakukan pengecekan ke lokasi terhadap pembangunan rumah untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan target pekerjaan layak atau tidaknya untuk direalisasikan lebih lanjut guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan secara bersama-sama. Setelah pengecekan lokasi dinyatakan layak untuk dapat diproses lebih lanjut maka Tim Pendamping Program didampingi oleh Kepala Dusun mengantarkan warga Penerima Bantuan menuju ke Bank Pembangunan Daerah ( BPD) Bali Dwipa Kantor Cabang Seririt.
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Layanan Pengaduan Masyarakat
- Penerima BLT DD Tahun 2025
- Pendamping RTLH Dinas Perkimta Buleleng dampingi Pencairan Ongkos Tukang di BPD Seririt
- LHI ASET DESA BERUPA TANAH
- PERDES NO 4 TH 2024 TENTANG PERUBAHAN RKP DESA TH 2024
- PERDES NO 2 TH 2024 TENTANG PERUBAHAN RPJMDES
- PERDES NO 3 TH 2024 TENTANG RKP TH 2025