TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
04 Februari 2021 13:35:47 WITA
Masyarakat datang ke Kantor Desa Pejarakan dengan Membawa KK / Ktp.
Alur Pertama Masyarakat Ke Ruang Pelayanan Kantor Desa Pejarakan, Staff yang bertugas di Ruang Pelayanan mengarahkan Masyarakat ke Kasi/Kaur yang menangani Surat tersebut setelah memperoleh surat, Kasi/Kaur yang menangani mengarahkan Masyarakat Mohon TTD ( Tanda Tangan ke Perbekel / Sekdes yang ada, Jika Perbekel Dinas Luar Sekdes Mewakili Tanda Tangan Surat Kecuali Surat untuk Urusan Tanah dan Urusan Bank ) setelah memperoleh TTD Perbekel / Sekdes mengarahkan Masyarakat Kembali ke Ruang Pelayanan Guna Memperoleh No Register dan Stempel Desa Pejarakan.
Selanjutnya Surat Diserahkan kepada Masyarakat guna diteruskan Ke Instansi Terkait.
Dokumen Lampiran : TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
Komentar atas TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Hadiri Rapat Koordinasi Rakor persiapan pelaksanaan Lomba Bulan Bahasa Bali VIII Tahun 2026
- Monev Pengelolaan sampah berbasis sumber (PSBS) Oleh DPMD Dukcapil Provinsi BaliĀ
- Dinas Pertanian Kab. Buleleng Kembali Kunjungi Desa Pejarakan Terkait Pencegahan Dini Penyakit LSD
- Perbekel Hadiri Rapat Anggota Tahunan (RAT) KUB. Banyumandi TA. 2025
- Distan Kab. Buleleng Berkunjung Ke Desa Pejarakan Terkait Penyakit LSD Pada Ternak Sapi
- Rapat Rutin PKK Desa Pejarakan Dan Sosialisasi Gerakan Kulkul PKK Dan posyandu
- HARI DESA NASIONAL 2026 BANGUN DESA BANGUN INDONESIA















