Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Bersama Batas Areal Pengelolaan Hutan Desa

03 Juli 2025 15:12:01 WITA

Kamis, 03 Juli 2025 Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P.,CPM kedatangan tamu dari Balai Perhutanan Sosial Denpasar dalam rangka penandatanganan berita acara kesepakatan batas areal pengelolaan hutan desa disamping itu telah dilaksanakan Workshop dan Kunjungan Lapangan Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial Hutan Desa Sumberkima – LPHD Whana Tirta Lestari Sumberkima, Buleleng – 26–27 Mei 2025

Dalam rangka memperkuat tata kelola kawasan perhutanan sosial, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Whana Tirta Lestari menggelar Workshop dan Kunjungan Lapangan Penandaan Batas Areal Perhutanan Sosial di wilayah Hutan Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada tanggal 26–27 Mei 2025.

Kegiatan ini diawali pada tanggal 26 Mei 2025 dengan rapat sosialisasi dan koordinasi teknis penandaan batas, bertujuan menyamakan pemahaman terkait pelaksanaan teknis penandaan batas kawasan perhutanan sosial.

Rapat ini diikuti oleh:

Balai Perhutanan Sosial Denpasar – Seksi Wilayah Bali, Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VIII Denpasar, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bali Utara, Pemerintah Desa Sumberkima dan Pemerintah Desa Pemuteran, LPHD Sumberkima, LPHD Pejarakan, dan LPHD Pemuteran.

Selanjutnya, pada tanggal 27 Mei 2025, dilaksanakan praktik lapangan teknis penandaan dan pemasangan patok batas areal izin perhutanan sosial, yang dilakukan sesuai dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.1188/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2022 tentang Pedoman Penandaan Batas dan Pembuatan Andil Garapan pada Areal Persetujuan Perhutanan Sosial.

Kegiatan praktik lapangan ini diikuti oleh seluruh peserta rapat koordinasi tanggal 26 Mei, sebagai bentuk sinergi nyata antara lembaga pemerintah, pemerintah desa, dan kelompok masyarakat pengelola hutan desa. Kehadiran semua pihak memastikan bahwa proses penandaan batas dilakukan secara partisipatif, transparan, dan sesuai ketentuan teknis yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam menjamin kepastian hukum terhadap areal kerja LPHD serta memperkuat pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang adil dan berkelanjutan di kawasan Bali Utara.

Komentar atas Penandatangan Berita Acara Kesepakatan Bersama Batas Areal Pengelolaan Hutan Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar