Launching Aku PNP ( Administrasi Kependudukan Penduduk Non Permanen )

08 Juli 2025 10:28:25 WITA

Pejarakan, 08 Juli 2025 - Perbekel Pejarakan I Made Astawa NL.P.,CPM bersama Kepala Seksi Pemerintahan Kantor Desa Pejarakan I Komang Astawa mengikuti kegiatan Zoom Meeting terkait Launching Aku PNP (Administrasi Kependudukan Penduduk Non Permanen) diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Buleleng.

Permendagri No 74 Tahun 2022 tentan Pendaftaran Penduduk Non Permanen pasal 1 “ Penduduk non permanen adalah warga negara Indonesia (WNI) atau orang asing (WNA) yang tinggal di luar alamat domisili mereka yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, atau Surat Keterangan Tempat Tinggal (bagi orang asing) paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap di tempat tersebut secara permanen. Mereka adalah penduduk yang berada di suatu wilayah untuk sementara waktu, bukan untuk menetap”

Aku PNP merupakan inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng terkait pendaftaran Penduduk Non Permanen secara daring yang bias diakses melalui aplikasi Aku Online-NG ( https://akuonline-ng.bulelengkab.go.id )

Penduduk pendatang yang bersifat nonpermanen diwajibkan melapor paling lambat 2X 24 Jam sejak kedatangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku guna mempermudah pendataan penduduk, menjaga keamanan dan ketertiban, serta memastikan akses terhadap layanan publik

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar