Kunjungan Terkait Adanya Laporan Sapi Limousin di Desa Pejarakan.

29 Juli 2025 13:54:03 WITA

 

Selasa, 29 Juli 2025 Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P., CPM bersama Kelian Banjar Dinas Goris Pasar Babinsaramil dan Bhabinkamtibmas Pejarakan melaksanakan giat sambang dan kunjungan terkait adanya laporan dari salah satu warga masyarakat bahwa Sapi Limosin Peranakan jenis Brano telah memasuki wilayah Desa Pejarakan.

Sapi Jenis Limousin Peranakan jenis Brano bersal dari jawa ini sesuai dengan laporan yang diterima berada dikediaman Ida Bagus Gede Ngurah Dharmaya Warga Banjar Dinas Goris Pasar, Desa Pejarakan yang keseharianya bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu Hotel di Desa Pejarakan, berawal dari kenalan di hotel tempatnya bekerja sekitar 2 tahunan yang lalu beberapa bulan kemudian komunikasi semakin lancar pemilik sapi berencana menitipkan sapinya kepada Ida Bagus yang sering disapa Gus De yang selama ini tidak pernah memelihara sapi dan tidak tahu bahwa Sapi Jenis Limousin atau Sapi luar Bali tersebut tidak diperbolehkan untuk dipelihara di wilayah Bali dan di sampaikan juga bahwa sapi tersebut akan diambil oleh keluarga pemilik dari Desa Celukanbawang untuk keperluan upacara ngaben/kremasi. Sapi tersebut tiba dirumah Ida Bagus Gede Ngurah Dharmaya pada hari Jumat, 25 Juli 2025 malam hari sekitar jam 22.00 Wita yang pada saat itu dirinya saat sedang bekerja di Hotel.

Setelah mendengarkan keterangan Ida Bagus (Gus De ) Perbekel Pejarakan menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan aturan yang melarang masuknya sapi dari luar Bali untuk tujuan pemeliharaan, seperti yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2004 disamping itu mengingat kasus Penyakit Mulut dan Kuku masih tinggi di Desa Pejarakan.

Dikonfirmasi melalui panggilan suara Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kab. Buleleng Bapak Made Suparma telah sepakat dengan pemilik sapi bahwa hari ini sapi tersebut akan diambil/dikembalikan ke daerah asalnya kalu tidak akan dipotong paksa dan akan kami kawal sampai kepelabuhan Gilimanuk treangnya.
 
Sapi jenis Limousin memang tidak diperbolehkan untuk dipelihara di Bali. Hal ini berkaitan dengan upaya pelestarian kemurnian genetik sapi Bali yang menjadi ciri kHAS Bali. Pemerintah Bali telah mengeluarkan aturan yang melarang masuknya sapi dari luar Bali, termasuk sapi Limousin, untuk menjaga kemurnian sapi Bali. 
 
 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar