Penetapan Batas Bidang Tanah
17 Oktober 2025 14:12:50 WITA
Jumat, 17 Oktober 2025 Telah dilaksanakan Pengukuran/Penetapan Batas Bidang Tanah sehubungan dengan adanya permohonan pendaftaran tanah yang terletak di BD. Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng yang diajukan oleh pemohon atas nama Tjok Andoko melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Buleleng.
Penetapan batas bidang tanah adalah proses menentukan dan memasang tanda batas untuk setiap sudut tanah, yang merupakan salah satu prosedur penting dalam pendaftaran tanah disamping itu kegiatan tersebut dilaksankan Guna memenuhi ketentuan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 19 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.
Turut hadir untuk mendampingi Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P.,CPM, Kelian Banjar Dinas Batu Ampar I Ketut Wendra dan Kelian Banjar Dinas Marga Garuda Gede Suardana serta perwakilan dari Pemohon yang diberikan kuasa penuh untuk cek lokasi dan penandatanganan berita acara hasil pengukuran cek lapangan bidang tanah yang dimaksudkan tersebut.
Komentar atas Penetapan Batas Bidang Tanah
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penetapan Batas Bidang Tanah
- Pemeriksaan Lapangan dan Commisioning test Kegiatan Sanimas
- Kunjungan Kerja Dalam Daerah Pansus DPRD Prov. Bali Ke Desa Pejarakan
- Penyaluran BLT-DD Bulan Oktober 2025
- Musdes Khusus Tindak Lanjut Terkait Pembangunan Di Kawasan Hutan Desa (LPHD)
- Perbekel Hadiri Focus Group Discussion (FGD) Terkait Pengembangan Pariwisata Buleleng Barat
- Aksi Bersih Bersih Sungai