Penetapan Batas Bidang Tanah

17 Oktober 2025 14:12:50 WITA

Jumat, 17 Oktober 2025 Telah dilaksanakan Pengukuran/Penetapan Batas Bidang Tanah sehubungan dengan adanya permohonan pendaftaran tanah yang terletak di BD. Marga Garuda, Desa Pejarakan, Kec. Gerokgak, Kab. Buleleng yang diajukan oleh pemohon atas nama Tjok Andoko melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab. Buleleng.

Penetapan batas bidang tanah adalah proses menentukan dan memasang tanda batas untuk setiap sudut tanah, yang merupakan salah satu prosedur penting dalam pendaftaran tanah disamping itu kegiatan tersebut dilaksankan Guna memenuhi ketentuan pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pasal 19 Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997.

Turut hadir untuk mendampingi Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P.,CPM, Kelian Banjar Dinas Batu Ampar I Ketut Wendra dan Kelian Banjar Dinas Marga Garuda Gede Suardana serta perwakilan dari Pemohon yang diberikan kuasa penuh untuk cek lokasi dan penandatanganan berita acara hasil pengukuran cek lapangan bidang tanah yang dimaksudkan tersebut.

Komentar atas Penetapan Batas Bidang Tanah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar