Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan Jadi Fokus Rakor Pemdes Pejarakan

23 September 2026 14:09:25 WITA

Pejarakan, 23 September 2026 – Pemerintah Desa Pejarakan menggelar rapat koordinasi terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan, kegiatan ini menjadi langkah tindak lanjut dalam memastikan program perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria di Desa Pejarakan.

Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P., CPM. Dalam arahannya, Perbekel menyampaikan bahwa rakor tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnakertrans dan ESDM) Kabupaten Buleleng.

Program ini ditujukan bagi pekerja rentan, khususnya masyarakat yang bekerja secara mandiri di sektor bukan penerima upah, memiliki risiko sosial ekonomi tinggi, kondisi kerja yang belum memenuhi standar, serta berpenghasilan rendah.

Dalam rakor, Pemdes Pejarakan membahas kriteria calon penerima program agar pendataan dan pengusulan penerima dapat dilakukan secara tepat sasaran. Adapun calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

1. Merupakan penduduk daerah yang dibuktikan dengan KTP elektronik.
2. Melakukan pekerjaan atau usaha secara mandiri dan tidak memiliki hubungan kerja sebagai Penerima Upah.
3. Belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
4. Belum memperoleh perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dari program yang dibiayai pemerintah, pemberi kerja, maupun sumber pembiayaan lainnya.
5. Berusia paling sedikit 18 tahun dan belum mencapai 65 tahun saat didaftarkan.
6. Memiliki kondisi sosial ekonomi rentan dan berpenghasilan rendah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 1.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Desa Pejarakan berkomitmen melakukan pendataan dan koordinasi secara cermat agar calon penerima yang diusulkan benar-benar sesuai dengan ketentuan program.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja rentan dalam menjalankan aktivitas ekonomi sekaligus membantu mengurangi risiko sosial ekonomi yang dapat dihadapi pekerja maupun keluarganya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar