Bantuan Tunai Kepada Ibu Nifas Tidak Mampu/Miskin

12 Desember 2025 14:14:10 WITA

Jumat, 12 Desember 2025 Pemerintah Desa Pejarakan melalui Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Pejarakan di dampingi Kelian Banjar Dinas di masing-masing wilayah se-Desa Pejarakan menyalurkan Bantuan Tunai kepada Ibu pasca melahirkan/Ibu Nifas kurang mampu/miskin.

Penyaluran Bantuan kepada 30 KPM Ibu Pasca Melahirkan/Ibu Nifas kurang mampu/miskin masing masing Ibu Nifas mendapatkan bantuan sebesar Rp. 500.000 dengan dipotong pajak  yang bersumber dari APBDesa Tahun Anggaran  2025.

Kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap pengujung Tahun oleh Pemerintah Desa Pejarakan dengan harapan dapat mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan bayi. 

Komentar atas Bantuan Tunai Kepada Ibu Nifas Tidak Mampu/Miskin

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar