Rapat Gabungan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026
30 Desember 2025 14:31:35 WITA
Selasa, 30 Desember 2025 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar rapat gabungan bersama Pemerintah Desa Pejarakan dalam rangka membahas penyepakatan Rancangan Peraturan Desa ( Perdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belajnja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 yang dihadiri oleh Ketua dan anggota BPD, Perbekel beserta Perangkat Desa Pejarakan, Anggota LPM dan Babinsa Pejarakan.
Rapat tersebut merupakan tahapan dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan Desa, bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa disusun secara terarah, transparan, serta akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat dibuka oleh Ketua BPD Ir. H. Dahlawi dalam sambutanya menyampaikan terimakasih atas kehadiranya pada kesempatan ini akan dibahas terkait Resume Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 yang telah di evaluasi kemarin Sabtu tanggal 27 Desember 2025 bertempat di ruang rapat Niti Sabha Kantor Camat dan terkait anggaran yang sudah dicanangkan dan diprogramkan pada tahun 2026.
Dalam sambutanya Perbekel Pejarakan I Made Astawa, NL.P.,CPM menyampaikan untuk di tahun 2026 kami masih berpatokan dengan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) yang lama setelah dikaji ada pengurangan Dana Desa maka jalan satu satunya Kita tingkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), rencana pembangunan Pasar Desa yang kita targetkan bisa menopang PAD di tahun 2026, terkait program prioritas kami masih proritaskan perbaikan Jalan SD. N. 3 Pejarakan kebarat sepanjang 875 meter sampai dengan Banjar Dinas Pejarakan yang keadaannya rusak berat. Hasil evaluasi kemarin Perbekel bersama seluruh Perangkat Desa untuk segera melaksankan penyempurnaan Peraturan Desa terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026.
Dan dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan secara menyeluruh terhadap rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2026, meliputi arah kebijakan pembangunan Desa dan Program Proritas dengan menyesuaikan terhadap kebutuhan Masyarakat Desa Pejarakan.
Melalui rapat Gabungan ini, BPD dan Pemerintah Desa Pejarakan akhirnya mencapai kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini diharapkan menjadi dasar yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan Desa serta peningkatan pelayanan kepada Masyarakat.
Berikut Kami Lampirkan Anggaran Pendapatan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
Dokumen Lampiran : Rapat Gabungan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026
Komentar atas Rapat Gabungan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rapat Gabungan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun Anggaran 2026
- Penyaluran BLTS Kesra Batch 4 Di Desa Pejarakan
- Perbekel Pejarakan Hadiri Anniversary ke-5 Umah Lumba
- Penyaluran Paket Sembako dari CSR The MenjanganResort dan Dana Operasional Pemerintah Desa Pejarakan
- Evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- Perbekel Hadiri Rapat Koordinasi BUMDesma NITYA ARTA LKD Gerokgak
- Upacara Mlaspas, Mendem Pedagingan lan Rsi Gana Kantor Desa Pejarakan



















