Pemerintah Desa Pejarakan Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2026 untuk Warga Miskin Ekstrem

18 Mei 2026 14:05:34 WITA

Senin, 18 Mei 2026 Pemerintah Desa Pejarakan kembali melaksankan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) untuk bulan April dan Mei Tahun 2026. Kegiatan penyaluran tersebut diberikan kepada 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong miskin ekstrem dan rentan.

Penyaluran BLT DD tahun ini mengalami penurunan jumlah penerima yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan adanya penurunan alokasi Dana Desa dari APBN yang telah diatur kembali melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Nomor 16 Tahun 2026. Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah desa harus melakukan seleksi ketat terhadap calon penerima bantuan dengan memprioritaskan masyarakat yang benar-benar masuk kategori miskin ekstrem dan rentan.

Dalam sambutannya, Perbekel Desa Pejarakan, I Made Astawa, NL.P., CPM menyampaikan bahwa setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Beliau berharap bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara bijak dan tepat sasaran, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari seperti pangan dan kesehatan keluarga.

“Walaupun jumlah penerima berkurang, kami berharap bantuan ini benar-benar membantu masyarakat yang paling membutuhkan. Gunakan bantuan ini sebaik mungkin untuk kebutuhan yang prioritas,” ujar Perbekel Pejarakan dalam sambutannya.

Proses penyaluran bantuan turut dibantu oleh SekretariS Desa Pejarakan NI Gusti Nyoman Dewi Suyanti sehingga kegiatan dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Para penerima manfaat tampak antusias dan bersyukur atas bantuan yang diberikan oleh pemerintah desa di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Komentar atas Pemerintah Desa Pejarakan Salurkan BLT Dana Desa Tahun 2026 untuk Warga Miskin Ekstrem

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar