Pemdes Pejarakan Kembali Salurkan CPP untuk Warga yang Belum Mengambil Bantuan
21 Mei 2026 14:50:24 WITA
Pejarakan, Kamis 21 Mei 2026 Pemerintah Desa Pejarakan kembali melaksanakan penyaluran CPP kepada masyarakat yang sebelumnya belum sempat mengambil bantuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pejarakan dengan suasana tertib dan lancar.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Kantor Desa Pejarakan bersama para Kelian Banjar Dinas yang turut membantu proses pendataan hingga penyerahan bantuan kepada masyarakat penerima.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Pejarakan, Ni Gusti Nyoman Dewi Suyanti juga turut hadir untuk membantu sekaligus memastikan seluruh proses penyaluran berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Masyarakat penerima bantuan tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Pemerintah Desa Pejarakan berharap penyaluran CPP dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, sinergi antar perangkat desa menjadi kunci kelancaran kegiatan, sehingga proses penyaluran berlangsung aman dan tertib.
Komentar atas Pemdes Pejarakan Kembali Salurkan CPP untuk Warga yang Belum Mengambil Bantuan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Tancap Gas! Pemdes Pejarakan Maksimalkan Pelayanan Publik, Hadir Lebih Dekat Melayani Masyarakat
- Teba Modern Hadir di Sekolah, Perkuat Budaya Peduli Lingkungan di Desa Pejarakan
- Operator SID Desa Pejarakan Ikuti Workshop Digital Accessibility Program di Jakarta
- Digitalisasi Perlindungan Sosial Kembali Dilaksanakan di Desa Pejarakan.
- Penguatan Kompetensi Masyarakat Bidang Kepemudaan, Desa Pejarakan Tingkatkan Peran Generasi Muda
- Perbekel Pejarakan Hadiri Rapat Pengumpulan Data Kelayakan Water Aerodrome di Teluk Banyuwedang
- Layanan BPJS Online (VIOLA) Permudah Warga Desa Pejarakan Urus Administrasi Kepesertaan




















