Pemdes Pejarakan Kembali Salurkan CPP untuk Warga yang Belum Mengambil Bantuan
21 Mei 2026 14:50:24 WITA
Pejarakan, Kamis 21 Mei 2026 Pemerintah Desa Pejarakan kembali melaksanakan penyaluran CPP kepada masyarakat yang sebelumnya belum sempat mengambil bantuan. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Pejarakan dengan suasana tertib dan lancar.
Penyaluran bantuan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Kesejahteraan Kantor Desa Pejarakan bersama para Kelian Banjar Dinas yang turut membantu proses pendataan hingga penyerahan bantuan kepada masyarakat penerima.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Desa Pejarakan, Ni Gusti Nyoman Dewi Suyanti juga turut hadir untuk membantu sekaligus memastikan seluruh proses penyaluran berjalan dengan baik dan sesuai prosedur.
Masyarakat penerima bantuan tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Pemerintah Desa Pejarakan berharap penyaluran CPP dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat, sinergi antar perangkat desa menjadi kunci kelancaran kegiatan, sehingga proses penyaluran berlangsung aman dan tertib.
Komentar atas Pemdes Pejarakan Kembali Salurkan CPP untuk Warga yang Belum Mengambil Bantuan
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel hadir dalam acara Negem Dewasa, Ngingsah Beras dan Ngelinggihang Bhatara Sri di Pura Pulaki
- Perbekel Pejarakan hadiri Pembentukan Forum Komunitas Mitigasi Bencana Karhutla
- Dukung Bakat dan Prestasi, Lahan SDN 3 Pejarakan Disiapkan untuk Fasilitas Olahraga
- Koordinasi Layanan Masyarakat, Bahas IKD, Perlinsos, BPJS hingga Penyaluran CPP
- Rakor Persiapan Sosialisasi Penyuluhan Hukum bagi Pelaku Usaha Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan d
- penyaluran Bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)
- Pemdes Pejarakan Salurkan Bantuan CPP Hari Kedua kepada KPM


















