TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
04 Februari 2021 13:35:47 WITA
Masyarakat datang ke Kantor Desa Pejarakan dengan Membawa KK / Ktp.
Alur Pertama Masyarakat Ke Ruang Pelayanan Kantor Desa Pejarakan, Staff yang bertugas di Ruang Pelayanan mengarahkan Masyarakat ke Kasi/Kaur yang menangani Surat tersebut setelah memperoleh surat, Kasi/Kaur yang menangani mengarahkan Masyarakat Mohon TTD ( Tanda Tangan ke Perbekel / Sekdes yang ada, Jika Perbekel Dinas Luar Sekdes Mewakili Tanda Tangan Surat Kecuali Surat untuk Urusan Tanah dan Urusan Bank ) setelah memperoleh TTD Perbekel / Sekdes mengarahkan Masyarakat Kembali ke Ruang Pelayanan Guna Memperoleh No Register dan Stempel Desa Pejarakan.
Selanjutnya Surat Diserahkan kepada Masyarakat guna diteruskan Ke Instansi Terkait.
Dokumen Lampiran : TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
Komentar atas TATA CARA PENGURUSAN SURAT MENYURAT DI KANTOR PEMERINTAHAN DESA PEJARAKAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Bulan November 2024
- Rapat Gabungan Penetapan APBDesa Perubahan Tahun 2024
- Posyandu Balita BD. Goris Kemiri
- Bimbingan Teknis Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)
- Pelantikan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada 2024
- Rapat Koordinasi terkait Rumah Sejahtera Terpadu (RST) Dan Verfikasi Usulan Penerima Program PKH
- Pendampingan Tenaga Kerja Mandiri ( TKM )