Pembinaan Satlinmas Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Linmas

14 Desember 2022 14:09:51 WITA

Rabu, 14 Desember 2022 pukul 11.00 Wita Acara Pembinaan Satuan Lindungan Masyarakat ( SATLINMAS ) Desa Pejarakan 2022 yang dilaksanakan di GOR Wijaya Kusuma Pejarakan oleh Polsek Gerokgak yang diwakili Kanit BINMAS Polsek Gerokgak Iptu  Bapak Nyoman Nuriada sebagai Narasumber didampingi Bhabinkamtibmas Pejarakan Aiptu Bapak I Wayan Sudarma  dan Babinsaramil Pejarakan Serka Bapak Putu Merta dalam rangka memberikan pengertian Satuan Lindungan Masyarakat ( SATLINMAS ) pada Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam Penanganan Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu pada Pasal 1 butir 1 yang berbunyi ; Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali Pengetahuan serta Keterampilan untuk melaksanakan Kegiatan Penanganan Bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat Bencana serta ikut memelihara Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban masyarakat/kegiatan sosial kemasyarakatan untuk menjadikan SATLINMAS yang lebih kokoh, tangguh dan berkualitas dalam menjaga Rasa Keamanan, Kenyamanan dan Ketentraman Wilayah Desa Pejarakan. 

Perbekel Pejarakan I MADE ASTAWA berharap kedepanya Loyalitas Linmas dapat ditingkatkan lagi, dari segala kegiatan seperti jaga malam, Pelatihan dan lain lain Pemerintah Desa Pejarakan mengalokasikan Anggaran sekitar Rp. 40.000.000 dan Linmas merupakan Garda terdepan dalam Pengamanan Pemilu mendatang.

Kemudian dilanjutkan oleh Kanit BINMAS Polsek Gerokgak Iptu  Bapak Nyoman Nuriada sebagai Narasumber yang menyampaikan beberapa Tugas Pokok dan Fungsi Linmas yaitu:

1 . Membantu Penanggulangan Bencana 

2 . Membantu Keamanan, Ketertiban Masyarakat

3 . Membantu Keamanan Sosial Masyarakat

4 . Membantu Keamanan, Ketertiban Pemilu

5 . Membantu Upaya Pertahanan Negara sesuai Pasal 30 UUD 1945 ditegaskan bahwa ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara merupakan hak dan kewajiban warga negara. Hal ini tercantum dalam Pasal 30 Ayat 1 yang berbunyi, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negarada“.

Dan dilanjutkan dengan Peraktik Peraturan Baris Berbaris ( PBB ) dan Memperagakan cara Pengaturan Lalulintas.

 

 

Dokumen Lampiran : Pembinaan Satlinmas Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Linmas


Komentar atas Pembinaan Satlinmas Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Linmas

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pejarakan

tampilkan dalam peta lebih besar