Sidak Penduduk Pendatang
03 Juli 2023 13:41:04 WITA
Senin, 03 Juli 2023 Sidak Gabungan Administrasi Penduduk Pendatang/Non Permanent dari unsur Kepolisian TNI, Sat Pol PP, Linmas dan Pecalang Desa Adat Pejarakan yan di koordinir oleh Perbekel Pejarakan menyasar Perusahaan Tambak Udang PT. Menjangan Mas, Warung/Angkringan, Cafe dan Rumah Kost di Wilayah Desa Pejarakan terjaring 2 Penduduk Pendatang yang belum tertib administrasi di Desa Pejarakan dan langsung dibina oleh Tim Gabungan. Adapun tujuan Sidak Penduduk Pendatang guna untuk membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi masyarakat khusunya bagi penduduk pendatang yang tidak memiliki ijin tinggal di Desa Pejarakan. Hal ini untuk kepentingan bersama dalam mewujudkan kenyamanan, terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti masalah keamanan di Desa Pejarakan Khususnya. Diharapkan kepada Penduduk Pendatang taat pada aturan di Desa Pejarakan dan melengkapi diri dengan idetitas yang jelas, setiap Pendatang dan tinggal di Desa Pejarakan wajib melapor dalam kurun waktu 2x24 jam kepada Kepala Dusun setempat.
Komentar atas Sidak Penduduk Pendatang
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pemerintah Desa Pejarakan Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
- Perbekel Pejarakan hadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Reforma Agraria Tahun 2026
- Menuju Upacara HUT ke-81 RI, Paskibra Desa Pejarakan Matangkan Persiapan
- Perbekel Pejarakan hadiri acara Sosialisasi Program KUR HIMBARA di Pengulon
- Perbekel Pejarakan hadiri Paruman Madya Penetapan Klian Adat Pejarakan Masa Ayahan 2026-2031
- Semarak HUT ke-81 RI, Pemerintah Desa Pejarakan Mulai Hiasi Lingkungan dengan Bendera Merah Putih
- Perbekel Pejarakan gencarkan Pendataan PERLINSOS secara door to door



















