Pelayanan Perekaman KTP-el
04 Maret 2024 14:13:40 WITA
Dalam rangka mewujudkan Masyarakat tertib administrasi Kependudukan khususnya kepemilikan KTP-el yang merupakan identitas tunggal yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk (WNI atau Orang Asing) yang memenuhi syarat (usia 16 tahun keatas dan pernah/sudah menikah). Maka dari itu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hadir di Desa Pejarakan Senin, 04 Maret 2024, guna memberikan pelayanan Perekaman KTP-el kepada Masyarakat Desa Pejarakan usia 16 tahun keatas yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kegiatan ini dihadiri oleh Perbekel Desa Pejarakan, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Pejarakan dan turut hadir Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bpk. MADE JUARTAWAN, S.STP, MM. Pelayanan Perekaman KTP-el yang dilaksanakan di Desa Pejarakan dengan hasil toatal berjumlah 42 Orang.
Komentar atas Pelayanan Perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kegiatan Penguatan Gizi & Donasi Alat Tulis
- Konsultasi Terkait BKK (Bantuan Keuangan Khusus) Di Rumah Jabatan Bupati Buleleng
- Sosialisasi Bantuan Rumah Swadaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025
- Penandatanganan PBT permohonan Pendaftaran Tanah Sertifikat Sistematis Lengkap ( PTSL )
- Rapat Koordinasi Program Pekarangan Pangan Bergizi ( P2B )
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Hari Raya Nyepi dan Bulan Suci Ramadhan di Kecamatan Gerokgak
- Rapat Koordinasi Persiapan Perayaan Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri